RadarBuleleng.id - Tim Kuasa Hukum Krama Juwuk Legi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap lima warga Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan oleh Polres Tabanan.
Permohonan tersebut disampaikan secara resmi kepada Polres Tabanan melalui surat tertanggal 11 Agustus 2026.
Adapun lima orang tersangka yang diajukan untuk mendapat penangguhan penahanan masing-masing berinisial IMK, IMDJ, IKBDY, IWS, dan IND.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengeroyok KD, terduga pencuri ayam asal Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng.
Dalam surat permohonan tersebut, tim kuasa hukum mencantumkan sejumlah pertimbangan hukum dan fakta yuridis sebagai dasar pengajuan penangguhan penahanan.
Salah satunya menyangkut pertimbangan kemanusiaan serta kondisi ekonomi keluarga para tersangka.
Para tersangka disebut merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini menjadi pencari nafkah.
Penahanan mereka dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan hidup anak, istri, maupun orang tua yang menjadi tanggungan masing-masing tersangka.
Khusus IKBDY, yang berusia 21 tahun, tim kuasa hukum menyebut yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa aktif.
Pertimbangan lain yang diajukan adalah adanya jaminan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
Mereka disebut telah menyerahkan surat pernyataan sebagai penjamin secara resmi untuk mendukung permohonan penangguhan penahanan kelima tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum memastikan para tersangka tidak akan melarikan diri, merusak maupun menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana.
Para tersangka juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Permohonan tersebut ditangani Tim Kuasa Hukum Krama Juwuk Legi yang terdiri atas Irjen (Purn) I Wayan Sukawinaya, I Gede Sumarjaya, I Made Sugiarta Nugraha, I Nyoman Agung Sariawan, I Made Alit Ardika, dan I Nyoman Oky Krisnanda.
Kuasa hukum Krama Juwuk Legi, I Nyoman Agung Sariawan, membenarkan pengajuan permohonan tersebut. Dia mengatakan surat penangguhan penahanan telah disampaikan kepada Polres Tabanan pada Selasa (11/8/2026).
"Ya benar sudah kami sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan pada Selasa kemarin (11/8). Hanya saja point-point isi pertimbangan hukum nanti kami sampaikan saat jumpa pers dengan awak media," ungkapnya pada Rabu (12/8/2026).
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati juga membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka warga Juwuk Legi tersebut.
"Ya sudah kami terima," singkatnya.
Hanya saja pihak kepolisian belum memastikan, apakah mereka akan mengabulkan penangguhan penahanan atau tidak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali