RadarBuleleng.id – Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kenaikan status tersebut membuat tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana mulai menggeber pemeriksaan.
Sedikitnya dua orang telah dimintai keterangan dalam tahap penyidikan. Jaksa juga tengah menyiapkan langkah penyitaan terhadap sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya mengatakan, penyidik sejauh ini telah mengantongi sejumlah bukti. Kendati demikian, seluruh bukti tersebut masih diteliti dan didalami untuk memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi.
”Bukti-bukti sejauh ini sudah kami peroleh, tetapi masih kami olah, pelajari, dan dalami. Nanti kami akan ajukan penyitaan,” kata Dwi.
Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 12 pegawai Satpol PP Jembrana. Mereka berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai staf hingga kepala bidang (kabid).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satpol PP Jembrana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan penggunaan anggaran dalam rentang tahun 2022 hingga 2025. Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian penyidik.
Di antaranya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya perawatan dan servis kendaraan dinas, hingga pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemeriksaan saksi sendiri mulai digeber sejak Selasa (11/8/2026). Kini, setelah status perkara meningkat menjadi penyidikan, penyidik masih melakukan inventarisasi sekaligus menguji bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga menelusuri alur penggunaan anggaran sekaligus memetakan pihak-pihak yang nantinya berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kejari Jembrana hingga kini belum membeberkan identitas pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih berkonsentrasi memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali