Grebek Pengedar Narkoba di Lovina, Polisi Sita Belasan Gram Sabu

Francelino Junior • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:12 WIB
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tiga dari kiri) bersama sejumlah perwira di Polres Buleleng mengungkap kasus peredaran narkoba. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tiga dari kiri) bersama sejumlah perwira di Polres Buleleng mengungkap kasus peredaran narkoba. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id  – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menggagalkan peredaran narkotika yang menyasar kawasan wisata Lovina. 

Seorang pria berinisial RY, 31, asal Desa Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali, ditangkap petugas saat hendak mengedarkan sabu dan ekstasi di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Lovina.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan seseorang yang dicurigai rutin membawa barang haram ke kawasan pariwisata tersebut.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, membeberkan bahwa tersangka RY dicegat petugas di pinggir Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk pada Minggu (26/7/2026) malam sekitar pukul 22.40 WITA.

"Saat penggeledahan awal di TKP, petugas menemukan satu butir tablet ekstasi dari tangan tersangka," ujar AKP Putu Edy Sukaryawan saat rilis pers di Mapolres Buleleng, Sabtu (29/8/2026).

Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas langsung menginterogasi tersangka dan melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggalnya di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Di lokasi penggeledahan lanjutan tersebut, Polisi menemukan empat paket klip berisi sabu masing-masing seberat 5,02 gram, 5,37 gram, 1,16 gram, dan 0,34 gram yang diakui milik tersangka.

"Dari tangan tersangka RY, kami mengamankan total barang bukti sabu seberat 11,55 gram serta satu butir ekstasi seberat 0,34 gram yang siap diedarkan," imbuh AKP Edy Sukaryawan.

Atas perbuatannya menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu serta ekstasi, tersangka RY kini ditahan di Mapolres Buleleng. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka mengancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Narkoba Buleleng Putu Edy Sukaryawan Berita Lovina Hari Ini Ruzi Gusman Polres Buleleng