RadarBuleleng.id – Modus pura-pura mengambil uang tunai saat transaksi COD berujung bui bagi Ali H. A. Abuteebi alias A Vicey Alex. 29.
Warga negara asal Palestina ini resmi divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penggelapan gawai mewah, Kamis (10/9/2026).
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut tercatat lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita yang sebelumnya memohon hukuman 15 bulan penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 486 KUHP. Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB serta MacBook Pro 14 M5 dikembalikan kepada pemilik sahnya, PT Cellular World Indonesia, setelah menimbulkan kerugian mencapai Rp58,2 juta.
Kisah tindak pidana ini bermula pada 12 April 2026 lalu, saat terdakwa memesan dua gadget premium dari toko Cellular World cabang Teuku Umar Denpasar dengan skema pembayaran di tempat (COD).
Kurir toko kemudian mengantarkan gawai tersebut ke lokasi menginap terdakwa di Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung.
Begitu barang berada di tangannya, terdakwa langsung membawa kabur perangkat tersebut ke lantai dua vila dengan dalih hendak mengambil uang tunai, meski sempat dicegah oleh kurir toko.
Tak kunjung turun, kurir yang curiga lantas memeriksa kamar vila dan menemukan jendela sudah dalam keadaan terbuka lebar.
Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan terdakwa nekat melompat keluar dari bagian belakang vila, lalu tancap gas melarikan diri menggunakan mobil Toyota Raize biru bernomor polisi DK 1150 ACG.
Menanggapi amar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali