Edarkan Rokok Ilegal, Dua Pria di Buleleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 07:33 WIB
ilustrasi barang bukti berupa rokok ilegal yang dimusnahkan di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah pada tahun 2025 lalu. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
ilustrasi barang bukti berupa rokok ilegal yang dimusnahkan di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah pada tahun 2025 lalu. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Gegara mengedarkan rokok ilegal tanpa peringatan gambar kesehatan di Buleleng, Abd. Rahman, 54, asal Desa Penyabangan dan Ainul Yaqin alias Bambang, 41, asal Desa Gerokgak, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai I Made Bagiarta menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan 1.140 bungkus rokok dari lima merek berbeda tanpa mencantumkan peringatan kesehatan resmi dari pemerintah.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama delapan bulan. Para terdakwa tetap ditahan," tegas majelis hakim dalam amar putusan tertulis yang diterima, Minggu (13/9/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara. 

Hakim menilai tindakan terdakwa merusak upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan publik, namun sikap kooperatif serta peran mereka sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Modus operandi bisnis haram ini terbongkar usai kedapatan mendatangkan pasokan rokok tanpa cukai resmi dari Pulau Madura sejak April 2024. 

Barang dipasok melalui DPO yang diketahui bernama H. Hozaini dan Sugianto, lalu disimpan di tempat tinggal Rahman di Penyabangan.

Dalam memasarkan produknya, Rahman meminjamkan satu unit mobil pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi S 8011 AG kepada Bambang untuk menyisir toko-toko kelontong di wilayah Kecamatan Gerokgak. 

Rokok rokok ilegal tersebut dikemas rapat di dalam dus yang ditutup terpal dan dijual seharga Rp100 ribu hingga Rp 140 ribu per slop.

Tak main-main, dalam rentang Agustus hingga Desember 2025 saja, jejaring rokok polos ini mencatatkan angka penjualan fantastis dengan meraup omzet hingga Rp 423,95 juta sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Kriminal Buleleng Rokok Ilegal Buleleng Pengadilan Buleleng pn singaraja