Bongkar Jaringan Sabu di Desa Munduk, Polres Buleleng Sita Senpi Rakitan

Eka Prasetya • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 09:09 WIB
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tiga dari kiri) mengungkap kasus kepemilikan narkoba dan senpi rakitan milik warga Tamblingan, Desa Munduk, Buleleng. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tiga dari kiri) mengungkap kasus kepemilikan narkoba dan senpi rakitan milik warga Tamblingan, Desa Munduk, Buleleng. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

Selain mengamankan dua tersangka pengedar, polisi mengamankan sepucuk senjata api (senpi) rakitan menyerupai revolver beserta delapan butir amunisi aktif.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama berinisial EP, 48, pada Kamis (3/9/2026) pagi. 

Dari tangan EP, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 8,26 gram. Saat diinterogasi, EP bernyanyi dan menyeret nama pengedar lain berinisial MN, 50.

Polisi bergerak cepat menggeledah rumah MN di Banjar Dinas Tamblingan. Di lokasi, petugas menemukan 9 paket sabu siap edar seberat 0,33 gram. 

Kejutan terjadi saat tas milik MN diperiksa. Polisi menemukan pistol rakitan sepanjang 10 sentimeter beserta 8 butir peluru.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, membenarkan temuan mengejutkan tersebut dalam rilis pers di Mapolres Buleleng, Selasa (15/9/2026).

"Saat tas tersangka kami geledah, ditemukan senjata pistol rakitan berbentuk revolver dengan delapan butir peluru yang diduga masih aktif," terang AKP Edy Sukaryawan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, menjelaskan bahwa fisik senjata api tersebut kini dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali untuk diuji kaliber serta tingkat keaktifannya.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan bahwa tersangka MN mengaku telah menguasai senpi ilegal tersebut selama 15 tahun. Senjata itu dibeli dari mendiang tetangganya seharga tertentu dengan alibi perlindungan diri.

"Tersangka mengaku senpi itu belum pernah ditembakkan. Karena takut, senjata itu sering dikubur di kebun lalu digali lagi saat ia merasa butuh untuk jaga diri. Namun, klaim ini masih kami dalami bersama Labfor Polda Bali," tegas AKBP Ruzi Gusman.

Atas perbuatannya, MN kini menghadapi jeratan hukum berlapis. Untuk kasus narkotika, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara untuk kepemilikan senpi ilegal, Satreskrim memprosesnya dengan Pasal 306 KUHP yang mengancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Pengedar Narkoba Buleleng Senpi Rakitan Bali Desa Munduk Buleleng Polres Buleleng