SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kembali menuai sorotan.
Pelapor kasus tersebut, Nyoman Tirtawan, menyuarakan kekecewaannya lantaran perkara yang menyeret mantan Kepala BPN Buleleng, Komang Wedana, 62, terkesan dipingpong antara Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Padahal, penetapan Komang Wedana sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah berlangsung sejak dua bulan lalu.
Namun hingga kini, penanganan berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan lengkap (P21).
"Istilahnya seperti main pingpong. Katanya bola ada di penyidik, lalu dibilang ada di jaksa. Makanya saya menantang mereka untuk debat terbuka saja sekalian," ujar Tirtawan yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Bali saat mendatangi Kejari Buleleng, Kamis (17/9/2026).
Tirtawan menegaskan bahwa fakta formil dan yuridis dalam kasus ini sudah sangat benderang, salah satunya rekayasa dokumen sertifikat berbasis putusan PTUN.
Ia juga mempertanyakan mengapa baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak. Kenapa cuma satu orang yang dijadikan tersangka?" cetusnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Johannes P.R. Siboro, menjelaskan bahwa berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan dokumen itu memang telah dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng untuk dilengkapi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan baru bisa melakukan langkah penuntutan dan koordinasi formal jika SPDP dan berkas perbaikan dari kepolisian telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
"Prosedur penegakan hukum saat ini sangat terbuka dan bisa diakses oleh umum. Jadi teman-teman media maupun masyarakat bisa memantau langsung bagaimana alur proses hukumnya berjalan," terang Johannes. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng