Lolos dari Pengadilan, Dua WNA Iran Pelaku Hipnotis Bakal Dideportasi

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:25 WIB
DEPORTASI: Dua orang WNA Iran (pakai masker) dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses deportasi. (Imigrasi Tabanan)
DEPORTASI: Dua orang WNA Iran (pakai masker) dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses deportasi. (Imigrasi Tabanan)

 

RadarBuleleng.id – Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial HM, 54, dan MB, 47, diserahkan ke Kantor Imigrasi Tabanan pada Selasa (22/9/2026). 

Langkah tersebut diambil usai keduanya ditangkap jajaran Polres Tabanan akibat terlibat aksi pencurian uang milik pedagang di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg.

Penyerahan kedua WNA tersebut disertai rekomendasi tegas dari pihak kepolisian agar imigrasi segera melakukan tindakan pendeportasian ke negara asal mereka.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda, membenarkan bahwa kedua WNA yang ditangkap polisi di kawasan Kuta, Badung, tersebut telah menerima sanksi administratif keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, HM dan MB terbukti melanggar aspek keamanan dan ketertiban umum sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua WNA itu kami memberikan sanksi tegas yakni pendeportasian ke negara asal," ujar Merry Yolanda, Rabu (23/9/2026).

Merry menjelaskan bahwa sanksi deportasi tersebut sejalan dengan rekomendasi Polres Tabanan setelah keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian.

Meski diyakini melakukan tindak pidana pencurian, namun keduanya tidak dibawa ke pengadilan. Melainkan langsung direkomendasikan untuk dideportasi.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, saat ini kedua WNA Iran tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama proses deportasi disiapkan.

"Kapan akan dideportasi kami menunggu dan belum pasti. Menunggu kedua WNA tersebut untuk membeli tiket kembali ke negara asal," jelasnya.

Atas maraknya kasus hukum yang melibatkan warga asing, Imigrasi Tabanan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor imigrasi atau aparat kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum maupun gangguan ketertiban yang dipicu oleh aktivitas WNA.

Imigrasi menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekaligus memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku.

"Kami minta masyarakat ikut bekerjasama mengawasi orang asing di lingkungan sekitar. Bila ada kejadian segera dapat melapor," pungkas Merry.

Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan aksi nekat kedua turis asing tersebut sempat tular dan viral di media sosial.

Peristiwa pencurian itu terjadi di warung sembako milik I Made S, 52, di Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Dalam rekaman CCTV, tampak kedua pelaku datang berpura-pura berinteraksi dan mengalihkan perhatian pedagang. 

Saat korban dibuat sibuk dan lengah, salah satu pelaku dengan cepat menggasak uang tunai senilai Rp 800 ribu milik korban sebelum akhirnya melarikan diri. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Tabanan Hari Ini Imigrasi Tabanan WNA Iran Pencuri Pasar Bajera Tabanan Polres Tabanan