Bikin Onar Lagi! Terdakwa Pencurian Asal Inggris Berulah dan BAB di Ruang Sidang

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 06:36 WIB
BERULAH: WNA asal Inggris, Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola, saat menjalani sidang online dari Rutan Klungkung. (Kejari Klungkung)
BERULAH: WNA asal Inggris, Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola, saat menjalani sidang online dari Rutan Klungkung. (Kejari Klungkung)

 

RadarBuleleng.id – Warga negara asing (WNA) asal Inggris, Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola, 26, kembali berulah dan menguji kesabaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Klungkung, Bali. 

Setelah sebelumnya sempat memicu aksi kejar-kejaran dramatis di perbukitan Nusa Penida usai mencuri barang wisatawan Prancis, kini Oyelola bertingkah arogan dalam proses persidangan.

Aksi tak terpuji tersebut terjadi saat Rutan Klungkung menggelar persidangan secara daring (online) pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan upaya penyelesaian melalui restorative justice.

Proses persidangan sempat terhambat dua kali lantaran terdakwa berdalih sakit. Tak berhenti di situ, terdakwa bahkan kedapatan buang air besar (BAB) di tengah ruang sidang online tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Gde Darma Putra, menegaskan bahwa ulah terdakwa sangat menyulitkan petugas dan menunjukkan sikap tidak menghormati institusi peradilan di Indonesia.

”Terdakwa cukup merepotkan APH karena sikapnya yang arogan, tidak menghormati sistem hukum di Indonesia,” ungkap Putu Gde Darma Putra, Kamis (24/9/2026).

Darma Putra menjelaskan, persidangan digelar secara online dari Rutan Klungkung guna mengantisipasi tindakan arogan terdakwa yang dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban jika dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN).

Terkait mekanisme RJ, langkah damai sejatinya ditawarkan karena terdakwa bersedia mengganti kerugian materiil sesuai dakwaan sebesar Rp 2.763.419. 

Namun, korban bernama Wilfried Ludwig Leonard, 52, yang telah kembali ke negara asalnya, Prancis, menuntut ganti rugi hingga Rp 150 juta lantaran memperhitungkan biaya transportasi proses hukum serta kerugian akibat kartu kreditnya yang hilang disalahgunakan.

”RJ belum disepakati. Korban akan kami hubungi via email, apakah mau memaafkan,” terang Kasi Pidum. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ulah Oyelola di ruang sidang menambah daftar panjang jejak kriminalnya di Bali. 

Sebelumnya, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida harus berjibaku mengamankan Oyelola pada Minggu (12/7/2026) lalu.

Kala itu, Oyelola nekat mencuri tas milik Wilfried saat korban sedang menikmati suasana di Drift Bar, Banjar Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida, sekitar pukul 03.00 WITA. 

Korban baru menyadari barangnya hilang setelah menerima notifikasi transaksi kartu kredit tanpa izin sebesar Rp 2 juta lebih, lalu melapor ke Polsek Nusa Penida.

Pengejaran terhadap Oyelola berlangsung dramatis lantaran pelaku sempat melarikan diri ke kawasan perbukitan dan bersembunyi di semak-semak Bukit Tinggar sebelum akhirnya berhasil dicokok petugas. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai, iPhone 8, serta tas selempang milik korban sebagai barang bukti. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Klungkung Hari Ini Pencurian Nusa Penida WNA Berulah Bali Kasus Hukum Bali kejari klungkung