SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjamin warga tetap berhak mendapatkan pelayanan medis saat libur lebaran.
Warga juga tidak perlu khawatir dengan status fasilitas layanan. Karena BPJS bisa digunakan dimana saja.
Sehingga warga yang tengah berlibur di luar daerah atau tengah melakukan mudik, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Asal tahu saja, libur hari raya Idul Fitri alias lebaran, akan berlangsung pada 8-15 April mendatang.
Pada libur panjang itu, diprediksi akan terjadi gelombang arus mudik. Selain itu akan terjadi arus liburan.
Saat mudik atau liburan, tak menutup kemungkinan warga akan jatuh sakit. Dikhawatirkan warga tidak bisa menggunakan BPJS mereka untuk mendapat layanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak mengatakan, warga tetap dapat menggunakan kartu BPJS mereka.
Menurutnya BPJS mengenal prinsip portabilitas. Berarti warga dapat menggunakan BPJS untuk rawat jalan di wilayah lain. Hanya saja ada batas maksimal. Yakni maksimal 3 kali dalam sebulan.
“Contohnya warga domisili Buleleng sedang liburan di Denpasar atau Gianyar. Kemudian jatuh sakit. BPJS-nya bisa dipakai untuk mendapat perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tidak harus kembali ke Buleleng dulu,” kata Endang.
Apabila hal itu termasuk dalam kasus gawat darurat, maka pemegang kartu BPJS dapat mendatangi klinik atau rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
“Tidak perlu rujukan dari FKTP (puskesmas atau praktik dokter). Bisa langsung ke rumah sakit,” jelas Endang saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Rabu (20/3/2024).
Selain itu BPJS Kesehatan juga memberikan relaksasi kepada warga yang memerlukan obat bulanan.
Endang menyadari, cukup banyak pengguna BPJS yang memerlukan obat bulanan. Hanya saja layanan penebusan obat akan terkendala dengan libur lebaran.
“Pasien bisa meminta obat lebih awal. Maksimal 7 hari kalender. Jadi bisa di-stok supaya tidak kehabisan obat,” ujarnya.
Selain itu pasien juga dapat menebus obat di daerah tujuan mudik atau daerah tujuan liburan.
Caranya, peserta membawa surat rujuk balik dari FKTP awal. Selanjutnya peserta mengunjungi FKTP di daerah tujuan.
Peserta kemudian hanya perlu menunjukkan surat rujuk balik pada petugas di FKTP daerah tujuan untuk mendapatkan obat.
“Yang paling penting dilakukan adalah selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN dalam kondisi aktif. Sehingga tidak ada kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” demikian Endang. (*)
Editor : Eka Prasetya