RadarBuleleng.id - Program pencegahan demam berdarah dengan melepas nyamuk ber-wolbachia di Bali ditolak warga.
Penolakan itu masih berlangsung hingga kini, kendati program tersebut diklaim efektif mengurangi penyakit demam berdarah.
Setelah program wolbachia ditolak, pemerintah kini menawarkan program baru untuk mencegah demam berdarah.
Program tersebut adalah melakukan vaksinasi kepada warga. Alasannya, penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kini dipicu virus, sehingga dapat dicegah lewat vaksinasi.
Baca Juga: Cegah Demam Berdarah, Tinggal Manfaatakan Kulit Buah Mangga
Tawaran vaksinasi DBD itu diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Candrawati.
Menurutnya, ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang menyampaikan bahwa vaksin DBD merupakan salah satu strategi global penanggulangan DBD.
"Kemudian dari Dinkes Provinsi juga sudah mengeluarkan surat berdasarkan surat dari Kemenkes itu. Diimbau supaya Dinkes Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi bahwa ada salah satu upaya penanganan DBD dengan pemberian vaksinasi DBD," tuturnya, kemarin (6/6/2024).
Dijelaskannya vaksin DBD ini sudah direkomendasi oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta sudah dilengkapi dengan izin edar BPOM.
Baca Juga: Cegah Demam Berdarah Dengue, Dinkes Buleleng Fogging ULV
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana juga telah meminta agar sosialisasi vaksin DBD dilakukan.
Sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat memahami manfaat vaksin. Sekaligus membahas terkait anggaran untuk vaksinasi, sehingga bisa dialokasikan anggarannya.
"Untuk memperkuat sosialisasi kami di masyarakat, kami perlu mengadakan pertemuan dulu dengan Dinkes Provinsi. Meminta penguatan juga dari pusat supaya ada regulasi atau payung hukum bahwa vaksinasi DBD ini bisa dilaksanakan," paparnya.
Saat ini di Denpasar, beberapa rumah sakit swasta telah menyediakan vaksin DBD, namun masih berbayar.
"Jadi ini seperti pilihan. Kalau masyarakat mau, dipersilahkan. Karena masih berbayar. Vaksin diberikan dua kali, vaksin kedua diberikan selang tiga bulan," sambungnya.
Adapun masyarakat yang bisa diberikan vaksin untuk usia 6 hingga 45 tahun. Setelah mendapat vaksin, mereka bisa terlindung selama 5 tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya