RadarBuleleng.id - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng, menemukan pedagang jamu yang melanggar ketentuan jual beli jamu.
Pedagang itu menjual jamu yang sudah kadaluarsa. Tak hanya itu jamu yang mengandung bahan kimia berbahaya juga turut dijual.
Temuan itu terungkap saat Loka POM Buleleng melakukan inspeksi mendadak atau sidak di kios penjual jamu yang ada di Pasar Melaya dan Pasar Jembrana, pada Selasa (27/8/2024) malam.
Jamu-jamu yang ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya, merupakan jamu yang diklaim bisa menambah stamina pria.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pedagang yang mengoplos jamu. Produk jamu dicampur dengan obat-obatan kimia tanpa dosis dan takaran yang jelas.
Petugas pun langsung memberikan surat teguran kepada pedagang itu. Pedagang juga diminta memusnahkan obat yang dilarang tersebut.
Kepala Loka POM Buleleng, Rai Gunawan mengatakan, masih ditemukan produk-produk yang sudah tidak layak konsumsi, bahkan ada yang mengandung bahan kimia berbahaya yang dicampur.
”Ini jelas-jelas telah melanggar undang-undang kesehatan,” tegasnya.
Pedagang yang menjual jamu dan kimia obat, bisa diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana.
”Jika produk mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar, ada ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara," terangnya.
Kini pihaknya masih mengutamakan pembinaan sebelum mengambil langkah hukum pada pedagang.
Apabila nantinya masih tetap dilanjutkan, pihaknya akan merekomendasikan penutupan usaha kepada pemerintah daerah.
“Jika sampai terjadi korban, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah pidana,” ujarnya.
Dengan temuan tersebut, pihaknya juga menghimbau masyarakat agar tidak sembarang mengkonsumsi jamu dan obat yang membahayakan kesehatan dan jiwa.
"Pastikan jamu yang akan dikonsumsi sudah terdaftar di BPOM," tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya