RadarBuleleng.id - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa tarif BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa subsidi bagi peserta kelas 3 masih akan diperpanjang, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyesuaian tarif BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 19 Oktober 2025, namun nominal iuran masih tetap sama seperti sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi peserta mandiri dan bukan penerima upah (PBPU dan BP) di tengah proses transisi menuju penerapan sistem baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam ketentuan terbaru, besaran iuran peserta mandiri ditetapkan sebagai berikut:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 setiap bulan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Andi Santoso, mengatakan bahwa perpanjangan subsidi bagi peserta kelas 3 merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan jaminan kesehatan nasional tanpa menambah beban masyarakat.
“Pemerintah tetap memberikan subsidi agar peserta kelas 3 tidak terbebani. Ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap kelompok masyarakat rentan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Andi menambahkan, meskipun pemerintah telah menyiapkan sistem KRIS sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
“KRIS akan diterapkan secara bertahap. Saat ini, fokus kami adalah memastikan sarana dan pelayanan di rumah sakit sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan mengingatkan peserta untuk selalu memastikan status kepesertaan aktif dan melakukan pembayaran iuran tepat waktu setiap bulan.
Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan penonaktifan sementara dan berdampak pada pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama.
Pemerintah juga memastikan bahwa subsidi untuk kelas 3 akan terus dievaluasi setiap tahun sesuai kemampuan fiskal negara.
Tujuannya agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa subsidi ini adalah bentuk tanggung jawab sosial negara. Namun ke depan, sistem iuran akan diarahkan agar lebih proporsional melalui KRIS,” tambah Andi.
Dengan adanya kepastian mengenai tarif dan perpanjangan subsidi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap isu kenaikan iuran yang beredar di media sosial.
Hingga saat ini, tarif BPJS Kesehatan tetap menggunakan skema lama, dan tidak ada kebijakan baru terkait penyesuaian nominal iuran.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta mandiri, tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit rujukan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas layanan kesehatan nasional serta memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan transisi menuju sistem pelayanan yang lebih adil dan merata melalui KRIS di masa mendatang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya