RadarBuleleng.id – Platform TikTok Shop kembali jadi sorotan. Akademisi memandang aplikasi itu masih menyisakan celah keamanan yang mengancam para pengguna.
Temuan itu diungkap Center for Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada (UGM). Institusi tersebut melakukan evaluasi terhadap regulasi pemerintah terkait social commerce, khususnya TikTok Shop.
Saat ini pemerintah telah memiliki regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hanya saja Tiktok Shop dinilai belum memenuhi aturan tersebut.
Koordinator Riset CFDS UGM, Muhammad Perdana Sasmita-Jati Karim mengungkapkan, perlu ada regulasi yang jelas dan komprehensif untuk social commerce. Sehingga keamanan transaksi terjamin.
Ia menilai, regulasi yang ada masih kurang memadai untuk mengakomodasi aspek-aspek tersebut.
“Konsep social commerce di Indonesia masih kurang terkait regulasi, baik untuk pelaku (UMKM) maupun konsumen," ungkap Karim.
Karim melihat regulasi yang dikeluarkan pemerintah masih ambigu atau kurang tegas, membuat social commerce memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi dibandingkan e-commerce.
Keberadaan platform sebagai perantara antara pembeli dan penjual di social commerce dianggap kurang memadai. Berbeda dengan e-commerce yang memiliki sistem keamanan yang lebih terstruktur.
"Mekanisme TikTok Shop atau TikTok Live hanya berperan sebagai medium promosi atau iklan produk dari penjual kepada konsumen," tambah Karim.
Perbedaan tersebut menjadi signifikan ketika pengguna bertransaksi di e-commerce. Di e-commerce, mekanisme perlindungan bagi penjual atau konsumen dianggap lebih terjamin karena adanya sistem keamanan yang lebih canggih.
"Walau begitu, mekanisme jual beli di platform e-commerce pun tidak seaman dan nyaman, karena memang tujuannya adalah untuk jual-beli produk, sehingga mekanisme perlindungan penjual atau konsumen lebih diprioritaskan," kata Karim.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung. (*)
Editor : Eka Prasetya