radarbuleleng.id- Kelakuan kakek yang satu ini sungguh bejat. Bagaimana tidak? Kakek berinisial KS, 60, warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, ini nekat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penderita stroke.
Kakek bejat ini melancarkan aksinya terhadap korban yang berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu lalu (27/12) selama lima hari berturut-turut.
Kakek bejat ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang karena melakukan tindak pidana pemerkosaan.
"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/12)," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Selasa (16/1).
Kompol Arief menjelaskan, awalnya korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi TikTok.
Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka. Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya.
Korban pun menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka.
"Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," jelas Arief.
Sementara itu, suami korban sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri. Karena itu, sang suami pun melakukan pencarian hingga berhasil menemukan istrinya di rumah pelaku.
Melihat istrinya dinodai, sang suami memutuskan melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Arief.
Tersangka KS dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***
Editor : Donny Tabelak