Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Beri Ultimatum pada Siskaeee: Jika Mangkir Lagi, Akan Dijemput Paksa!

Jawapos Source control • Kamis, 18 Januari 2024 | 02:03 WIB

 

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

RadarBuleleng.id - Polda Metro Jaya menunjukkan sikap tegas terhadap Fransisca Candra Novita Sari, yang lebih dikenal dengan nama Selebgram kontroversial Siskaeee, terkait kasus film porno.

Jika Siskaeee kembali mangkir dari panggilan penyidik, Polda Metro Jaya siap mengambil tindakan tegas dengan surat perintah membawa.

"Kita siapkan surat perintah membawa jika yang bersangkutan kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik," tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam pernyataan kepada wartawan pada Rabu (17/1/2024).

Siskaeee telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, menjadi satu-satunya pemeran yang belum memenuhi panggilan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kembali untuk pemeriksaan pada Jumat (19/1) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S pada jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00," ungkap Ade.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 pemeran film porno dari rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (28/12), di mana penyidik memperoleh alat bukti cukup untuk meningkatkan status hukum seluruhnya.

Para tersangka, terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria, dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Nama-nama seperti Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA tercantum dalam daftar tersangka.

Editor : Eka Prasetya
#Siskaeee #film porno #selebgram