Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Selebgram Siskaeee Mangkir Lagi, Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan

Jawapos Source control • Sabtu, 20 Januari 2024 | 01:35 WIB
Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

RadarBuleleng.id - Selebgram Fransisca Candra Novita Sari, yang dikenal sebagai Siskaeee, kembali membolos dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Siskaeee, yang belum pernah menghadiri panggilan penyidik sebagai tersangka sebelumnya, kini diketahui sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan informasi bahwa kliennya tidak dapat hadir untuk diperiksa pada hari ini.

"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Tofan saat dihubungi pada Jumat (19/1/2024).

Tofan menjelaskan bahwa Siskaeee mengajukan praperadilan, sehingga meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda sementara proses penyidikan.

"Kita mengajukan praperadilan, jadi seharusnya pihak polisi menghargai proses tersebut. Proses ini harus didahulukan, dan sementara waktu, proses penyidikan terhadap Siskaeee harus ditunda," tambahnya.

Pihak pengacara telah mengirim surat permintaan penundaan penyidikan kepada Polda Metro Jaya, dengan harapan agar penyidik menghargai proses praperadilan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 pemeran film porno dari rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Keputusan ini menyusul penetapan 5 orang kru sebelumnya sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (28/12).

"Dari hasil gelar perkara, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebanyak 11 tersangka terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Di antara mereka termasuk Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Mereka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Eka Prasetya
#Siskaeee #pra peradilan #mangkir