RadarBuleleng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai saksi.
KPK memeriksa Hasto karena diduga terkait dengan peristiwa korupsi yang membelit Harun Masiku, salah satu buronan KPK.
Harun Masiku berstatus buronan KPK sejak tahun 2020 lalu. Hingga kini keberadaannya masih misterius.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto, karena Hasto diduga sempat bertemu dengan Harun Masiku sebelum akhirnya Harun Masiku menghilang.
Hasto diperiksa di Gedung KPK RI pada Senin (10/6/2024). Penyidik KPK memeriksa Hasto selama 4,5 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK memutuskan menyita handphone milik Hasto. Sementara dalam perkara tersebut, Hasto berstatus sebagai saksi.
Hasto mengaku sangat keberatan HP-nya disita KPK. "Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto mengklaim pemeriksaan dirinya belum masuk ke dalam pokok perkara. Namun, di tengah pemeriksaan, penyidik KPK langsung menyita telepon genggam milik Hasto.
"Staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya tapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ungkap Hasto.
Hasto juga kecewa penasehat hukumnya tidak diizinkan memberikan pendampingan.
"Sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," ujar Hasto.
Asal tahu saja, Harun Masiku merupakan seorang politisi PDI Perjuangan. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun Masiku diduga memberikan suap senilai Rp 950 juta kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, demi memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya