RadarBuleleng.id - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.
Ternyata Kusnadi, yang notabene Asisten Pribadi (Aspri) dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pernah bertemu buronan KPK itu.
Kusnadi pun diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB pada Rabu (19/6/2024).
Setelah pemeriksaan, Kusnadi hanya memberikan keterangan singkat kepada media.
Dia mengakui pernah bertemu dengan Harun Masiku, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya, pernah (bertemu Harun Masiku)," ujar Kusnadi setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari JawaPos.com.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diduga Terkait Harun Masiku
Namun, Kusnadi tidak memberikan detail kapan pertemuan dengan Harun Masiku terjadi, hanya menjawab singkat kepada media.
Kusnadi juga menyatakan bahwa penyidik KPK memeriksa isi handphone (HP) milik Hasto Kristiyanto yang telah disita pada Senin (10/6).
Namun, dia membantah ada komunikasi dengan Harun Masiku. Menurutnya, hanya ada percakapan dengan sesama staf di DPP PDIP.
"Tidak ada percakapan dengan HM. Hanya percakapan biasa terkait pembayaran dengan staf DPP," kata Kusnadi.
Secara terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku dari Kusnadi.
Termasuk pengetahuan Kusnadi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
"Pemeriksaan mencakup perkara tersangka HM dan hal-hal terkait keberadaan HM itu sendiri," ujar Tessa.
Tessa menekankan pentingnya keterangan Kusnadi untuk menangkap Harun Masiku yang telah buron lebih dari empat tahun.
"Kita berharap, apapun keterangan yang diberikan dapat memperkuat kerja penyidikan," tutup Tessa.
Asal tahu saja, Harun Masiku merupakan seorang politisi PDI Perjuangan. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun Masiku diduga memberikan suap senilai Rp 950 juta kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, demi memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya