RadarBuleleng.id - Seorang warga asal Buleleng, Diyan Wayuslianto, 43, harus berurusan dengan polisi. Dia berusaha menyelundupkan benih lobster melalui bandara.
Pria itu ditangkap aparat kepolisian Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pria itu berusaha menyelundupkan benih melalui Yogyakarta International Airport (YIA).
Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, aksi penyeludupan benih lobster itu terungkap pada 14 Mei lalu.
Saat itu sekitar pukul 17.30, petugas bandara menemukan koper yang mencurigakan. Dari hasil scan x-ray ada barang mencurigakan yang tersimpan dalam dua koper.
Kecurigaan petugas bandara muncul setelah melihat hasil X-Ray yang menunjukkan adanya wadah berisi benih benih lobster.
Petugas bandara segera menghubungi pihak karantina dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini.
Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta memastikan bahwa di dalam koper terdapat 80 ribu ekor benih lobster.
Benih itu dikemas dalam botol plastik. Selanjutnya botol diselipkan di antara barang-barang lainnya untuk menyamarkan..
"Petugas sempat mencari pemilik koper di sekitar area bandara, namun tidak berhasil menemukannya," ujar AKBP Nunuk Setiyowati seperti diberitakan Radar Jogja.
Polres Kulon Progo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku ditangkap di Buleleng, Bali. Dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku adalah kurir yang akan mengirim BBL tersebut untuk diperjualbelikan di Vietnam.
Saat ini, Polres Kulon Progo terus mendalami kasus ini karena hasil penyelidikan menunjukkan adanya jaringan internasional yang memperjualbelikan BBL.
Langkah-langkah pencegahan diupayakan agar penyelundupan BBL tidak terulang kembali, karena tindakan ini merugikan negara.
"Potensi kerugian negara dari barang bukti ini mencapai Rp 1,6 miliar," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 27 Angka 26 juncto Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya