Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lapor Pak! Ada 4.000 Pelanggar Terekam ETLE di Buleleng, Nihil Kendaraan Plat Merah

Francelino Junior • Sabtu, 13 Juli 2024 | 03:05 WIB

 

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin sebut dalam satu hari terekam sampai 4000 kendaraan yang melanggar di ETLE.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin sebut dalam satu hari terekam sampai 4000 kendaraan yang melanggar di ETLE.

SINGARAJA-Polres Buleleng melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) mencatat sebanyak 4000 pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski begitu, polisi menegaskan tidak ada kendaraan plat merah yang terdeteksi melanggar.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin menyebutkan dari dua titik kamera ETLE di Buleleng, pihaknya dalam satu hari bisa merekam pelanggar sebanyak 3000-4000 kendaraan. 

Untuk diketahui, titik kamera ETLE di Buleleng ada di Jalan A. Yani dekat Kampus Bawah Undiksha, dan satu lagi di Jalan A. Yani dekat perempatan menuju Pantai Penimbangan. Dua kamera pemantau itu telah aktif sejak tanggal 5 Juni 2024 lalu.

AKP Bachtiar mengungkapkan, sejak aktifnya kamera pemantau tersebut, Sat Lantas Polres Buleleng telah mencatat sebanyak 119 ribu pelanggar. Jumlah itu tercatat sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Namun dari jumlah tersebut, yang terkonfirmasi benar-benar melanggar aturan lalu lintas, sebanyak 151 kendaraan.

Jika dirinci lagi, kata Kasat Lantas Polres Buleleng, dari jumlah 3000-4000 pelanggar, yang terdeteksi melanggar sebanyak 15 kendaraan.

Lalu mengapa hanya 15 saja? AKP Bachtiar menjelaskan bila saat ini sistem tilang elektronik masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi. Selain itu, banyak juga pelanggar yang terekam kamera tetapi kejelasan datanya yang kurang akurat.

“Ketika terekam kamera, operator melihat kejelasan nopol kendaraannya. Kalau misalnya tidak terekam atau tidak jelas, ya tidak bisa dikirim surat tilangnya,” ujarnya pada Jumat (12/7) siang.

Sedangkan untuk pengiriman surat tilang, Polres Buleleng bekerja sama dengan jasa pengiriman. Sehingga surat tilang langsung dikirimkan secara langsung ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan.

Kata AKP Bachtiar, dalam surat tilang tersebut berisikan data kendaraan sesuai dengan STNK, pelanggaran yang dilakukan, juga jam dan lokasi saat melanggar. Termasuk dengan bukti tangkapan layar kendaraan saat melanggar.

Para pelanggar yang didominasi kendaraan roda dua, lanjutnya, rata-rata melanggar aturan keselamatan berkendara.

Seperti tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan berkendara, tidak menggunakan safety belt saat berkendara, hingga menerobos lampu merah.

"Kalau pelanggar dari kendaraan plat merah atau kendaraan dinas, untuk sementara belum ada yang ditemukan," pungkasnya. ***

 

Editor : Donny Tabelak
#etle #tilang elektronik #Polres Buleleng