RadarBuleleng.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memulai penyidikan baru terkait dugaan adanya upaya penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pencarian Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK sedang mempertimbangkan untuk memulai penyidikan terkait dugaan penghalangan penyidikan setelah memeriksa saksi Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri (SB), yang telah divonis dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS).
"Penyidik KPK mendalami informasi tentang keberadaan HM dan kemungkinan membuka penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice," ujar Tessa sebagaimana diberitakan ANTARA pada Kamis (18/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dona Berisa dilakukan pada hari Kamis (18/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap, Berkas Perkara Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Lengkap
Harun Masiku telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, memastikan bahwa satuan tugas (satgas) masih terus berusaha untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku, tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Namun, dia belum menetapkan target waktu untuk penangkapan Harun Masiku. Dia juga memastikan tidak ada rencana untuk membatalkan upaya penangkapan terhadap Harun Masiku.
"Kami hanya memerintahkan mereka (penyidik) untuk mencari dan menangkapnya," kata Nawawi setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (1/7/2024).
Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan: Ada Bupati Tertangkap
Terkait upaya pencarian Harun Masiku, menurutnya, KPK telah memberikan informasi beberapa waktu lalu.
Yang terbaru, tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami informasi mengenai pihak yang diduga mendanai pelarian buronan dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Informasi tentang pemberi dana akan didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (27/6/2024).
Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku ini disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha.
Dalam keterangannya, Praswad menyatakan bahwa Harun Masiku membutuhkan sejumlah besar uang tunai karena sering berpindah tempat dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan.
"Jika dia mengakses sistem tersebut, keberadaannya akan segera terdeteksi ketika menarik uang di ATM atau menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya," kata Praswad. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya