Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

KPK Minta Calon Kepala Daerah Segera Laporkan Harta Kekayaan

Jawapos Source control • Jumat, 2 Agustus 2024 | 23:28 WIB

 

PEMBERANTASAN KORUPSI: Gedung merah putih KPK.
PEMBERANTASAN KORUPSI: Gedung merah putih KPK.

RadarBuleleng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua bakal calon kepala daerah, segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hal itu berlaku bagi seluruh tingkatan calon kepala daerah. Baik itu calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

KPK juga mengingatkan bahwa laporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat penting mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas mengenai kekayaan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu, ini adalah tahap penting dalam proses pemilihan kepala daerah," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebagaimana diberitakan JawaPos.com pada Jumat (2/8/2024).

Pahala menjelaskan bahwa untuk mempermudah bakal calon kepala daerah dalam melaporkan LHKPN, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024. 

Surat edaran ini berisi petunjuk teknis mengenai penyampaian dan penerimaan tanda terima LHKPN untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Pedoman ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa semua bakal calon dapat memenuhi persyaratan dengan jelas dan transparan," ujar Pahala.

Dalam surat edaran tersebut, Pahala menguraikan beberapa aturan terkait penyampaian LHKPN. 

Pertama, bagi calon yang belum memiliki akun pelaporan, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang tertera dalam Surat Edaran.

"Setelah mendapatkan akun, mereka harus melaporkan LHKPN menggunakan jenis laporan khusus," jelas Pahala.

Kedua, bagi calon yang sudah memiliki akun tetapi tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN di suatu instansi, mereka harus menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan akun mereka dan kemudian melakukan pelaporan.

Ketiga, bagi calon yang telah memiliki akun dan terdaftar sebagai Wajib LHKPN di instansi tertentu, mereka dapat melaporkan LHKPN sesuai dengan jabatan yang ada.

"Jika mereka sudah melakukan pelaporan LHKPN untuk tahun 2024, baik itu laporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, tanda terima dari pelaporan tersebut dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN," kata Pahala.

KPK akan memverifikasi administrasi dari laporan LHKPN untuk memastikan kesesuaian pengisian dan kelengkapan dokumen, termasuk surat kuasa. 

Apabila LHKPN memenuhi persyaratan, KPK akan memberikan tanda terima. Namun, jika terdapat kekurangan, KPK akan memberitahukan calon untuk melakukan perbaikan.

Pahala mengingatkan bahwa bakal calon wajib melakukan perbaikan atas kekurangan dalam LHKPN dalam waktu 30 hari kalender setelah menerima pemberitahuan, sambil memperhatikan batas waktu pendaftaran KPU, yaitu 27-29 Agustus 2024.

"Jika bakal calon tidak melakukan perbaikan, KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Dengan surat edaran ini, Pahala berharap bakal calon dapat memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah, sehingga proses pemilihan kepala daerah bisa berlangsung secara transparan dan akuntabel. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#calon gubernur #kpk #pilkada #lhkpn #komisi pemberantasan korupsi #calon bupati