RadarBuleleng.id - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang penipu yang menyamar sebagai jaksa dengan inisial CAN, yang diduga melakukan penipuan sebesar Rp 4,6 miliar.
Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima laporan dari korban berinisial YIE.
CAN diketahui menipu berbagai kalangan, termasuk orang tua, teman, kenalan, istri, hingga mantan pacarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu (28/8/2024), mengungkapkan bahwa CAN melakukan penipuan untuk mendanai kebiasaan berjudi online dan memenuhi gaya hidupnya, karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasus ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang mengkritik keras kebiasaan judi online yang dimiliki pelaku.
"Ini adalah contoh nyata dari dampak negatif judi online. Sampai ada yang nekat menyamar sebagai jaksa. Selain hukuman, saya minta pelaku juga diberikan terapi," kata Sahroni sebagaimana diberitakan JawaPos.com pada Kamis (29/8/2024).
"Saya melihat, kecanduan judi online ini benar-benar membuat orang kehilangan akal sehat. Dampaknya mirip dengan narkoba, jadi bandarnya harus diperlakukan seperti bandar narkoba," tambahnya.
Sahroni juga mendesak semua pihak untuk serius memberantas judi online. Menurutnya, jika dibiarkan, judi online akan merusak banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Saya mendesak semua pihak terkait, seperti Polri, Kominfo, dan PPATK, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap judi online ini. Kriminalitas di masyarakat pasti akan meningkat jika ini dibiarkan," tegasnya.
"Penipuan, pencurian, bahkan pembunuhan, semuanya bisa terjadi karena ini. Penegak hukum harus bersatu dalam memberantas judi online dari akar hingga ujung," imbuhnya.
Sahroni juga berharap agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam perjudian online yang merusak.
"Bagi yang masih terlibat judi online, hentikanlah. Pikirkan dampaknya bagi keluarga dan orang-orang di sekitar Anda," tutup Sahroni. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya