RadarBuleleng.id – Demi mengejar cuan cepat, sepasang kekasih muda asal Jember, Jawa Timur, nekat menjual harga diri lewat siaran langsung adegan vulgar di aplikasi live streaming.
Bukannya meraih kemapanan ekonomi, kini mereka justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.
Pasangan berinisial M (laki-laki) dan R (perempuan) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember, setelah video panas mereka menyebar luas di media sosial.
Penyelidikan mengungkap, konten tak senonoh itu bukan sekali dua kali dibuat. Sejak Januari hingga Maret 2025, keduanya secara sadar telah melakukan siaran langsung yang menampilkan adegan dewasa secara terbuka, demi mendapatkan gift dari penonton.
"Motif utamanya karena masalah ekonomi. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan berharap mendapat pemasukan dari aktivitas tersebut," ungkap Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra.
Awalnya polisi sempat kesulitan melacak keberadaan mereka. Namun berkat pendekatan persuasif ke pihak keluarga, M dan R akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Jember Kidul.
Tak main-main, pasangan ini dijerat Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hasil dari aktivitas ilegal mereka juga sempat mencengangkan. Dari live streaming yang dilakukan selama bulan Januari, mereka berhasil mengantongi penghasilan sekitar Rp 900 ribu.
Sementara hasil di bulan Februari dan Maret dikabarkan belum cair karena adanya kendala teknis dari platform.
"Kalau ditotal seharusnya ada sekitar Rp 1,8 juta yang masuk ke rekening mereka," lanjut Qori.
Kini, langkah instan mereka mencari uang berbuah petaka. Alih-alih mendapat solusi dari keterbatasan ekonomi, pasangan muda ini justru harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tidak ringan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya