Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Proyek Terminal LNG Bali Masih Berpolemik, Menteri LH Beri Deadline Tiga Bulan

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 28 Mei 2025 | 21:46 WIB

 

Proses pemuatan kargo LNG yang diproduksi dari fasilitas Tangguh Train 3 di Papua Barat. Terminal LNG yang dibangun di Sidakarya, akan mirip dengan lokasi ini.
Proses pemuatan kargo LNG yang diproduksi dari fasilitas Tangguh Train 3 di Papua Barat. Terminal LNG yang dibangun di Sidakarya, akan mirip dengan lokasi ini.

RadarBuleleng.id – Proyek pembangunan terminal LNG (Liquefied Natural Gas) di Desa Sidakarya, Denpasar, masih menuai polemik. Polemik itu memaksa pemerintah pusat turun tangan.

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq sempat meninjau proyek itu pada Selasa (27/5/2025). Hanif tampak didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara.

Dalam kunjungannya ke kawasan Serangan dan Pantai Sidakarya, Hanif menegaskan pentingnya mengkaji aspek sosial sebelum izin lingkungan dikeluarkan. Ia memberi waktu tiga bulan agar persetujuan lingkungan bisa diselesaikan. 

“Kalau persetujuan lingkungan tidak keluar, maka izin perusahaan tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.

Hanif menyebut ada tiga aspek utama yang harus dikaji. Yakni aspek sosial, dampak ekologis, dan kelayakan teknis. Salah satu yang perlu dapat perhatian adalah penolakan dari masyarakat di Serangan. 

“Nuansa penolakannya cukup keras. Proyek ini harus mampu menjawab kekhawatiran yang ada,” kata Hanif.

Tak hanya masyarakat, sejumlah pelaku usaha juga mengkritisi proyek terminal apung LNG tersebut. Hanif meminta pemerintah daerah menghadirkan seluruh pihak, terutama yang kontra, dalam proses pembahasan. 

“Tidak boleh hanya yang mendukung. Yang menolak juga harus dilibatkan,” ujarnya.

Meski LNG bukan energi terbarukan, Hanif menilai sumber energi ini jauh lebih bersih dan cocok untuk daerah padat penduduk seperti Denpasar. Menurutnya, Bali sudah seharusnya menuju kemandirian energi berbasis gas.

Ia mengungkapkan proyek tersebut sebenarnya telah masuk meja Kementerian LHK sejak tiga tahun lalu. Namun terhenti karena sejumlah kepentingan belum diselaraskan. 

“Kalau dalam tiga bulan belum ada kejelasan, gubernur dan walikota harus mencari lokasi alternatif,” tandasnya.

Soal potensi dampak lingkungan, Hanif menegaskan kawasan mangrove dan terumbu karang tidak boleh terganggu. Lokasi pengeboran pipa gas akan dikaji ulang, dengan mempertimbangkan teknik pengeboran horizontal (HDD) agar tidak merusak permukaan.

“Kita punya kewajiban menjaga ekosistem, karena hutan mangrove di kawasan ini sudah sangat terbatas,” ujarnya. 

Hanif juga meminta tim teknis nasional melakukan uji kelayakan menyeluruh terhadap proyek ini. Bila layak, proyek dapat dilanjutkan dengan memenuhi seluruh aspek sosial dan lingkungan. Bila tidak, realokasi lokasi harus dipertimbangkan.

Terkait kekhawatiran soal keamanan pipa gas, Hanif menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. 

“Tidak boleh membahayakan, baik secara adat maupun dari sisi pembangunan ekonomi,” imbuh mantan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan ini.

Jika persetujuan lingkungan tidak diberikan, Kementerian LHK membuka opsi kajian lokasi baru. Namun untuk saat ini, kajian masih fokus pada area laut sekitar Sidakarya. 

“Kalau hasil kajian menyatakan layak, kami akan lanjutkan. Ini bagian dari kepentingan nasional,” tegas Hanif.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan proses perizinan proyek LNG ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Namun, dokumen Amdal masih dalam proses dan menunggu persetujuan dari Menteri LHK.

“Tujuannya agar Bali bisa mandiri energi dengan mengandalkan energi bersih,” jelas Koster.

Menurutnya, keberadaan terminal LNG akan berdampak positif. Selain harga LPG rumah tangga bisa lebih murah, pemerintah daerah juga akan mendapat manfaat dari operasional terminal. 

“Bukan hanya Sidakarya, tapi juga Serangan dan Sanur akan ikut merasakan dampaknya,” ujarnya.

Meski begitu, Koster menekankan pentingnya komunikasi dengan nelayan dan pemilik kapal agar proyek bisa berjalan tanpa konflik. 

“Kami tidak ingin ada gejolak. Semua harus berjalan untuk kepentingan bersama,” ucapnya.

Terminal LNG ini dirancang menggunakan kapal FSRU (Floating Storage Regasification Unit) dengan kapasitas 150.000 meter kubik. 

Fasilitas tersebut akan menyimpan LNG dalam bentuk cair lalu mengubahnya menjadi gas sebelum disalurkan ke darat menggunakan pipa bawah tanah berteknologi HDD.

Di sisi lain, Bendesa Adat Sidakarya, Ketut Suka menyatakan memberi dukungan terhadap proyek LNG. Ia mengaku sejak 2021 warga telah dilibatkan dalam sosialisasi.

“Kami setuju karena ini mendukung kemandirian energi Bali. Apalagi gasnya bisa masuk ke rumah tangga dengan harga lebih murah,” ujarnya saat bertemu Menteri Hanif di Pantai Sidakarya.

Soal kompensasi, Suka menyatakan Desa Adat tidak mendapat janji khusus. “Kami mendukung karena ini untuk kepentingan umum. Gas ini nantinya disuplai ke PLN, dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga lebih terjangkau,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #menteri #sidakarya #wayan koster #lingkungan hidup #denpasar #terminal #energi #lng