Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Ormas Hindu Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pusat

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 3 Juni 2025 | 00:40 WIB

 

ilustrasi tambang
ilustrasi tambang

RadarBuleleng.id - Sebanyak dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bernafaskan Hindu, mengajukan izin mengelola tambang kepada Pemerintah Pusat.

Pengajuan izin pengelolaan tambang itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Adapun izin yang diajukan adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP).

Fakta itu diungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Kementerian Agama, Prof. I Nengah Duija. Duija menyebutkan, ada dua ormas Hindu yang tercatat telah mengajukan izin. 

Adapun kedua ormas itu adalah Peradah (Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia) dan Prajaniti Hindu Indonesia.

“Teman-teman dari Peradah dan Prajaniti sudah mulai proses pengajuan. Mudah-mudahan itu bisa berjalan lancar,” ujar Duija.

Baca Juga: Anggota Dewan Polisikan Salah Satu Media Online di Polda Bali, Terlapor Sebut Kantongi Bukti Pelapor Miliki Tambang Ilegal

Meski sudah mengajukan izin, tidak serta merta kedua ormas itu bisa mendapatkan izin. Sebab mendapatkan IUP bukan perkara gampang. 

Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Kementerian Agama, dalam hal ini Ditjen Bimas Hindu, juga tidak punya kewenangan langsung dalam proses perizinan tersebut.

“Itu prosesnya panjang. Tidak bisa serta-merta langsung diberi izin. Semua persyaratan nanti diproses oleh ormas yang bersangkutan,” jelasnya.

Meski demikian, Duija menyambut baik antusiasme ormas Hindu yang melihat peluang tersebut sebagai langkah penguatan lembaga dan agama.

“Kalau memang secara regulasi diberikan, ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Harapannya bisa mendukung pengembangan dan penguatan Agama Hindu,” ujarnya.

Saat ini, tahapan yang dilalui ormas Hindu baru sebatas pengajuan izin. Pemerintah akan melakukan seleksi ketat, dengan mempertimbangkan kapasitas organisasi pemohon.

Kan nanti tetap diseleksi. Tidak semua yang mengajukan pasti lolos,” tandasnya.

Di lain pihak, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menegaskan tidak akan mengambil peluang tersebut. 

Sekjen PHDI, I Ketut Budiasa menyatakan, meski pemerintah memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, PHDI memutuskan tidak ikut mengajukan izin.

“PHDI tidak mengambil peluang itu. Namun kami telah merekomendasikan Prajaniti Hindu Indonesia untuk mengajukan izin,” terang Budiasa.

Menurut dia, keputusan PHDI mempertimbangkan posisi lembaga sebagai majelis tertinggi umat Hindu.

“Rekomendasi kami hanya ke Prajaniti. Sejalan dengan agama-agama lain, yang mengajukan izin tambang adalah ormas keagamaannya, bukan majelisnya,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#ormas #hindu #Prajaniti #agama #iup #izin #Peradah #Bimas #phdi #kementerian agama #tambang