Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Imbas Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya, 15 Kapal LCT Dilarang Berlayar di Selat Bali

Agung Sedana • Rabu, 16 Juli 2025 | 23:24 WIB
MENGULAR: Antren di Pelabuhan Ketapang. Antrean truk mengular gara-gara 15 unit kapal dilarang berlayar.
MENGULAR: Antren di Pelabuhan Ketapang. Antrean truk mengular gara-gara 15 unit kapal dilarang berlayar.

RadarBuleleng.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi, Banyuwangi, melarang 15 unit kapal jenis landing craft tank (LCT) beroperasi di penyeberangan Selat Bali. 

Kebijakan tersebut merupakan buntut dari tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya saat berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk, pada Rabu (2/7/2025) tengah malam.

Insiden tersebut memicu evaluasi besar-besaran terhadap kelayakan armada penyeberangan di jalur laut tersibuk kedua di Indonesia setelah lintasan Merak–Bakauheni.

Kepala KSOP Tanjungwangi, Purnaga, mengakui ada surat penundaan pelayaran terhadap 15 kapal LCT yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran. 

Hal tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor AL.202/125/KSOP.TG.WI/2025 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025.

“Benar, kami tunda sementara pelayaran 15 kapal LCT. Mereka baru boleh beroperasi kembali setelah memperbaiki seluruh kekurangan teknis dan memenuhi rekomendasi dari Tim Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal,” tegas Purnaga.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius dari 15 unit kapal tersebut. Diantaranya sistem radio yang tidak berfungsi.

Bahkan ada ketidaksesuaian terhadap ISM Code Nautis yang merupakan standar internasional dalam keselamatan operasional kapal.

Purnaga menegaskan larangan berlayar tersebut bersifat sementara. Hal itu harus dilakukan untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan vital yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali. 

“Begitu perbaikan tuntas, kapal akan diperiksa kembali. Jika dinyatakan layak laut, kapal bisa kembali berlayar,” tambahnya.

Akibat kebijakan tersebut kini terjadi penumpukan kendaraan barang di Banyuwangi maupun Gilimanuk. Mengingat kapal yang berlayar sangat terbatas.

KSOP Tanjungwangi meminta seluruh operator kapal segera menindaklanjuti perbaikan teknis yang diminta. Sehingga distribusi barang dan mobilitas masyarakat tidak terganggu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pelayaran #banyuwangi #selat bali #ksop #insiden #KMP Tunu Pratama Jaya #laut #pelabuhan #armada #gilimanuk #kapal #lct #kesyahbandaran #radio #ketapang #penyeberangan