Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mantan Penyidik KPK Ingatkan Prabowo Tak Ulangi Kesalahan Soal Amnesti

Jawapos Source control • Selasa, 26 Agustus 2025 | 02:03 WIB

 

KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

RadarBuleleng.id - Barisan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute angkat bicara soal permintaan amnesti yang diajukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.

Mereka mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulangi kesalahan serupa seperti ketika memberi amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai permintaan amnesti untuk Noel sangat tidak tepat. 

Ia menegaskan, Presiden Prabowo seharusnya bersikap tegas dan menolak usulan itu.

“Permintaan amnesti tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta, dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya,” tegas Lakso.

Lakso menilai kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat Noel melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK memiliki jarak waktu yang sangat dekat dengan kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker.

“OTT ini dilakukan hanya berselang empat minggu setelah penahanan tersangka kasus korupsi TKA,” katanya.

Baca Juga: Penyalahgunaan Izin Usaha Asing di Bali Marak, UMKM Lokal Semakin Terjepit

Ia menekankan, Prabowo perlu menunjukkan keberpihakan pada pemberantasan korupsi dengan mendukung penuh KPK. 

Menurutnya, independensi lembaga antirasuah itu kerap diganggu ketika mulai menunjukkan tajinya.

“Presiden harus memberikan dukungan penuh karena akan ada berbagai upaya untuk mengintervensi bahkan melemahkan KPK, terutama ketika lembaga ini sudah mulai mengembalikan independensi dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Lakso menyebut sikap Presiden Prabowo dalam menghadapi kasus hukum yang menjerat para pembantunya akan menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Inilah momentum Presiden untuk membuktikan bahwa ungkapan anti korupsi pada sidang tahunan bukan hanya retorika, melainkan kerja nyata,” ungkapnya.

Diketahui, Noel sempat menyampaikan permintaan amnesti langsung kepada Presiden Prabowo sesaat sebelum dirinya resmi ditahan KPK pada Jumat (22/8/2025). 

Noel berkaca pada pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, hingga rakyat Indonesia. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

“Kasus saya bukan kasus pemerasan. Narasi itu sengaja dimainkan untuk memberatkan saya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain Noel, ada delapan pejabat Kemenaker dan dua pihak swasta yang turut dijerat. Mereka adalah Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025), serta Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025).

Kemudian Fahrurozi (Dirjen Biswanaker dan K3 sejak Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta yakni Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Immanuel Ebenezer #pdi perjuangan #wakil menteri #kpk #IM57+ Institute #sekjen #Wamenaker #prabowo subianto #ott #Noel #korupsi #amnesti #hasto kristiyanto #presiden