RadarBuleleng.id - Perbedaan data soal subsidi LPG 3 kilogram memunculkan ketegangan antar pejabat tinggi negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diketahui mengeluarkan pernyataan berbeda mengenai harga keekonomian dan besaran subsidi gas bersubsidi yang digunakan masyarakat kecil.
Polemik ini bermula ketika Purbaya menyebut bahwa harga keekonomian LPG 3 kg sebenarnya mencapai Rp 42.750 per tabung, sementara masyarakat hanya membayar sekitar Rp 12.750 di agen resmi Pertamina.
Artinya, menurut hitungan Kementerian Keuangan, ada subsidi sebesar Rp30.000 per tabung yang ditanggung oleh negara.
Namun, pernyataan itu segera dibantah oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Ia menilai perhitungan tersebut tidak akurat karena didasarkan pada data dasar yang keliru.
Menurut Bahlil, penetapan harga dan skema subsidi LPG 3 kg adalah kewenangan Kementerian ESDM, bukan Kementerian Keuangan.
“Kalau bicara soal subsidi energi, kita harus lihat data teknisnya. Jangan sampai publik mendapat informasi yang salah,” ujarnya menegaskan.
Perbedaan pandangan ini kemudian menarik perhatian DPR. Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menegur Menkeu Purbaya agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di luar kewenangan institusinya.
Ia menilai pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan mengganggu koordinasi antar kementerian.
“Menkeu seharusnya fokus memastikan subsidi tersalurkan tepat waktu, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme APBN. Urusan harga dan distribusi ada pada kementerian teknis seperti ESDM dan Kementerian Sosial,” kata Misbakhun.
Menurut Misbakhun, yang lebih mendesak untuk diperhatikan adalah realisasi penyaluran subsidi yang kerap terlambat dan berpotensi membebani arus kas negara.
Ia menilai hal tersebut justru menjadi pekerjaan rumah Kementerian Keuangan yang harus segera dibenahi agar pelayanan publik tidak terganggu.
Ketegangan antar pejabat ini mencerminkan belum sinkronnya data dan koordinasi dalam pengelolaan subsidi energi di Indonesia.
Padahal, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan satu harga LPG 3 kg mulai 2026, yang dirancang agar subsidi lebih tepat sasaran dengan sistem pembelian berbasis KTP terdaftar.
Perbedaan data antara Menkeu dan Menteri ESDM dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat terkait transparansi kebijakan subsidi.
Hingga kini, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan disebut masih berkoordinasi untuk menyelaraskan angka subsidi LPG 3 kg, termasuk mekanisme pengawasan distribusinya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya