RadarBuleleng.id - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan pengusaha Halim Kalla dan mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan PLTU yang digagas sejak tahun 2008 dan seharusnya rampung pada 2018.
Namun, proyek tersebut tak pernah selesai dan dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam hasil auditnya, BPK menemukan adanya pelanggaran kontrak dan adendum proyek, serta indikasi adanya permufakatan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Halim Kalla, yang diketahui menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), diduga berperan sebagai pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Halim juga merupakan adik dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan dua pihak lain dari sektor swasta dengan inisial RR dan HYL, serta mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar, yang berperan dalam penentuan kerja sama proyek.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa pengambilalihan kasus ini dilakukan karena penanganan sebelumnya di Polda Kalbar berjalan lambat dan menemui kendala.
“Kasus ini kami ambil alih karena termasuk perkara high profile dengan kerugian besar dan melibatkan pihak dari luar negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Cahyono menambahkan, kompleksitas perkara juga menjadi alasan utama Bareskrim turun tangan.
“Selain melibatkan perusahaan nasional, ada pula entitas luar negeri seperti dari Singapura dan Rusia yang perlu kami telusuri lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus memperdalam unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Halim Kalla dan Fahmi Mochtar.
Polri menyebut, seluruh tersangka telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri sambil menunggu kelanjutan proses penyidikan.
“Kami akan melakukan upaya paksa jika diperlukan, sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tutur Cahyono.
Proyek PLTU Kalbar ini sebelumnya merupakan bagian dari program strategis nasional di sektor energi yang ditujukan untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah Kalimantan Barat.
Namun, akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidaksesuaian antara kontrak serta realisasi pekerjaan, proyek tersebut gagal total dan tidak dapat dimanfaatkan hingga kini.
Dengan penetapan tersangka terhadap Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus besar ini hingga ke akar.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara diproses sesuai hukum,” ujar Cahyono menutup pernyataannya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya