Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Aktor Ammar Zoni Tersangkut Narkoba Lagi. Kini Terancam Hukuman Mati

Dianisa Damayanti • Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Aktor Ammar Zoni kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Aktor Ammar Zoni kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

RadarBuleleng.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat aktor Ammar Zoni.

Kali ini, dugaan peredaran narkotika terjadi bukan di luar, melainkan di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kejaksaan mengungkap bahwa Ammar bersama lima orang lainnya diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di kamar para tersangka memperkuat dugaan itu.

Petugas menemukan sejumlah narkotika jenis sabu, ekstasi, serta liquid ganja yang diduga diedarkan antar napi.

Temuan tersebut menjadi titik balik baru dalam penyidikan karena menunjukkan bahwa peredaran narkoba bisa terus berjalan bahkan di balik jeruji besi.

Plt. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Ammar berperan sebagai penampung narkotika yang dikirim dari luar rutan.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Agung kepada wartawan.

Ia menambahkan, barang bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan lebih dari satu orang dan memperkuat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pihak yang menawarkan, menjual, atau menerima narkotika kelas I dalam jumlah besar.

Dalam kasus tertentu, pelaku bisa dijatuhi hukuman mati bila terbukti menjadi bagian aktif dalam peredaran.

Kejaksaan menegaskan bahwa barang bukti menjadi elemen utama dalam menentukan beratnya ancaman pidana.

“Jenis dan jumlah narkotika yang ditemukan sangat memengaruhi pasal yang diterapkan,” lanjut Agung.

Dari hasil penyidikan, barang bukti tersebut diduga berasal dari luar rutan dan masuk melalui jaringan napi lain, sebelum akhirnya diteruskan oleh Ammar kepada tersangka lain berinisial MR, AM, A, dan AP.

Temuan sabu dan ekstasi di dalam sel itu menambah panjang daftar kasus narkoba yang melibatkan selebritas Tanah Air.

Ammar Zoni sendiri sebelumnya sudah dua kali tersangkut kasus serupa, dan kini kembali harus menghadapi ancaman hukuman maksimal.

Kejaksaan berencana segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses persidangan bisa segera digelar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan di lembaga pemasyarakatan masih memiliki celah yang dimanfaatkan untuk praktik ilegal.

Bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan bukan hanya memperkuat dakwaan, tetapi juga menjadi sinyal bahwa ancaman hukuman mati kini berada di depan mata sang aktor. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sabu #pengedar #jeruji besi #ekstasi #narkotika #rutan salemba #hukuman mati #narkoba #ganja #kejaksaan #aktor