Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Status High Risk, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Acep Tomi Rianto • Jumat, 17 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Aktor Ammar Zoni kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Aktor Ammar Zoni kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

RadarBuleleng.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan memindahkan aktor sekaligus terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan tersebut dilakukan pada Kamis (16/10/2025) bersama dengan lima warga binaan berisiko tinggi (high risk) lainnya dari Jakarta.

Status narapidana risiko tinggi disematkan kepada Ammar Zoni menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika, termasuk sabu-sabu dan ganja sintetis, yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, pada awal Oktober 2025.

Ammar Zoni diketahui berperan sebagai 'gudang' atau penampung narkoba untuk didistribusikan di dalam rutan.

"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.

Di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Ammar Zoni akan menjalani kehidupan yang sangat terbatas dan diawasi super ketat.

Ia ditempatkan di sel isolasi dengan sistem "one man one cell" (satu orang satu sel).

Seluruh kegiatan pembinaan, termasuk ibadah dan pengembangan kepribadian, dilakukan di dalam sel masing-masing tanpa interaksi langsung dengan warga binaan lain.

Jatah untuk menghirup udara segar dan melihat matahari sangat dibatasi, yakni hanya satu jam per hari.

Kunjungan keluarga juga hanya bisa dilakukan melalui monitor CCTV dengan komunikasi via telepon yang diawasi ketat.

Pemindahan ini bertujuan untuk melindungi lapas/rutan lain dari peredaran narkoba dan memberikan efek jera, sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk mencapai status "zero narkoba" di lapas dan rutan.

Ditjenpas menjelaskan bahwa status dan penempatan Ammar Zoni di sel super maksimum akan dievaluasi secara berkala.

"Setiap enam bulan sekali, akan dilakukan asesmen untuk menilai perubahan perilaku. Jika menunjukkan perkembangan yang signifikan ke arah positif, status pengamanannya bisa diturunkan. Namun, bila belum menunjukkan perubahan, mereka tetap ditempatkan di sel super maksimum,” jelas Rika.

Sementara itu, meskipun telah dipindahkan ke Nusakambangan, proses hukum Ammar Zoni terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba akan terus berlanjut.

Saat ini, Ammar Zoni masih berstatus sebagai tersangka yang segera menjalani persidangan.

Kejaksaan menyatakan akan mendukung proses persidangan meskipun lokasi penahanan Ammar Zoni kini berada di Jawa Tengah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#terpidana #lapas #sel isolasi #imigrasi #Pemasyarakatan #high risk #narkotika #nusakambangan #salemba #narkoba #rutan #ammar zoni #Imipas #aktor #kementerian