RadarBuleleng.id - Peristiwa meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Timothy Anugerah Saputra karena ulah pati, dan kasus bullying atau perundungan setelah kematian mendiang, membuat pejabat pusat angkat bicara.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek), Brian Yuliarto mengaku kaget atas hal itu.
Ia juga menyatakan rasa prihatin atas insiden meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali.
Mendikti Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa ia telah langsung menghubungi Rektor Unud untuk meminta penjelasan rinci dan perkembangan terbaru mengenai peristiwa tersebut.
"Saya kaget dan sangat prihatin mendengar insiden yang menimpa ananda Timothy. Saya juga hari ini berkomunikasi dengan Bapak Rektor, ingin mendapatkan update apa yang sebenarnya terjadi di kampus," ujar Mendikti di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Kasus Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, mencuat ke publik setelah ia ditemukan meninggal dunia usai terjatuh dari gedung kampus pada Rabu (15/10/2025).
Meskipun penyebab pasti kematian masih diselidiki, dugaan perundungan mencuat setelah beredar luasnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang berisi komentar-komentar nirempati dan tidak pantas dari sejumlah mahasiswa lain.
Mendikti Saintek menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara terbuka dan transparan oleh pihak kampus.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah diminta untuk mengawal proses investigasi internal yang dilakukan Unud.
"Kami meminta Unud untuk menindaklanjuti secara transparan dan tuntas segala dugaan terkait kasus ini, baik dugaan perundungan sebelum kejadian maupun perilaku tidak berempati yang muncul setelah kejadian," tegas Mendikti.
Menanggapi desakan publik dan sorotan dari Kementerian, pihak Universitas Udayana telah bergerak cepat.
Rektor Unud, Prof. I Ketut Sudarsana, menyampaikan duka mendalam dan memastikan bahwa kampus adalah ruang aman yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
Sebagai tindak lanjut awal, Unud melalui organisasi kemahasiswaan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pengurus organisasi kepada enam mahasiswa yang terbukti terlibat dalam percakapan yang tidak menunjukkan empati pasca-kematian Timothy.
Bahkan, muncul usulan dari pihak FISIP Unud agar mahasiswa yang terbukti menjadi pelaku perundungan dikenakan sanksi akademik berat, termasuk kemungkinan tidak diluluskan.
Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian serius dari Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.
Komisi X mendesak Kementerian Dikti Saintek untuk tidak hanya memantau, tetapi juga ikut serta dalam proses penanganan.
Selain itu, Komisi X meminta seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk segera mengaktifkan dan mengoptimalkan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang mandatnya juga mencakup pencegahan dan penanganan kasus perundungan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya