Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Seumur Hidup Eks Prajurit TNI AL

Acep Tomi Rianto • Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:22 WIB

Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.

RadarBuleleng.id - Keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui mengabulkan kasasi para terdakwa dan mengubah vonis penjara seumur hidup menjadi 15 tahun.

Putra korban, Rizky Agam Saputra, secara terbuka mengungkapkan kepedihan dan rasa ketidakadilan yang dirasakan keluarganya.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, terdapat tiga mantan prajurit TNI AL yang terlibat.

Mereka adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo sebagai pelaku penembakan, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli selaku pemilik senjata dinas yang digunakan, dan Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan yang terlibat penadahan mobil curian.

Pada tingkat Pengadilan Militer, Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Namun, Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi, mengubah hukuman tersebut.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli kini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Rafsin Hermawan juga dikurangi hukumannya menjadi 3 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun.

Rizky Agam Saputra, anak kedua dari almarhum Ilyas Abdurrahman, mengaku terkejut dan sangat kecewa mendengar vonis MA yang memangkas hukuman seumur hidup tersebut.

"Pada saat saya baca berita kemarin, saya kaget melihat vonis dari seumur hidup malah berubah menjadi 15 tahun," ujar Rizky saat ditemui di kediamannya.

Rizky menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi ayahnya yang tewas secara tragis.

Ia merasa beban keluarga sangat besar dan menganggap sistem hukum di Indonesia telah rusak.

"Beban saya begitu besar, saya ingin merasa hidup damai dan tentram. Saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak," tutur Rizky.

Ia juga menambahkan pesan haru kepada mendiang ayahnya, menyiratkan perjuangan keluarga untuk keadilan terasa sia-sia tanpa adanya kekuatan politik atau kekuasaan.

"Ayah maaf anakmu udah berjuang sekuat tenaga dan benar ayah hidup ini terlalu kejam buat kita yang tidak punya power," ungkapnya.

Meskipun mengurangi masa hukuman, putusan MA menambahkan hukuman berupa kewajiban pembayaran restitusi (ganti rugi) kepada korban, yang tidak ada dalam putusan pengadilan militer sebelumnya.

Total restitusi yang harus dibayar oleh para terdakwa mencapai ratusan juta rupiah, yang ditujukan kepada ahli waris Ilyas Abdurrahman dan rekan korban yang turut terluka tembak, Ramli Abu Bakar.

Sebagai contoh, Terdakwa Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp 209.633.500 dan kepada Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Mekanisme putusan MA menyebutkan, jika restitusi tidak dibayarkan, maka oditur militer berhak memerintahkan penyitaan harta kekayaan para terpidana untuk dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan.

Atas putusan yang dianggap tidak berkeadilan, Rizky Agam Saputra menitipkan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat meninjau kembali putusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, karena dinilai tidak sepadan dengan tindakan menghilangkan nyawa yang dilakukan oleh eks anggota militer. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#rental mobil #seumur hidup #mahkamah agung #tni al #tni angkatan laut #ma #prajurit #vonis #senjata #Penadahan #penjara #terdakwa #militer #kelas