Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Negara, Prabowo Minta Hukum Adil untuk Semua

Dianisa Damayanti • Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:47 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan penyerahan uang hasil pengembalian kerugian negara.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan penyerahan uang hasil pengembalian kerugian negara.

RadarBuleleng.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri acara penyerahan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 1 triliun yang dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Acara tersebut menjadi simbol nyata upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilan mengembalikan dana negara dari kasus korupsi besar yang melibatkan beberapa korporasi.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga integritas aparat hukum agar tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil terhadap semua pihak.

“Penegakan hukum harus berintegritas dan berpihak kepada rakyat kecil. Setiap rupiah dana publik harus kembali untuk rakyat,” ujar Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa kekayaan yang diperoleh dengan cara merugikan rakyat merupakan perbuatan tidak bermoral dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut merupakan bagian dari hasil pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Total kerugian ekonomi negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp17 triliun, di mana sebagian besar sudah dikembalikan ke kas negara, sementara sisanya akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan.

“Pengembalian dana ini menjadi bukti keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengutamakan kepentingan negara dan rakyat,” ujar Burhanuddin. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #kerugian negara #uang #hukum #prabowo subianto #kasus korupsi #korupsi #kejaksaan agung #Jaksa Agung #prabowo #presiden