RadarBuleleng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi kuat adanya aliran uang dan pembelian aset mewah yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana sosial untuk masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat yang diterima KPK pada akhir 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Heri Gunawan diduga menerima dan menyalurkan dana dari program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Pada Senin, 20 Oktober 2025, KPK memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Fitri Assiddikki (FA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan kepada Fitri.
Uang tersebut diduga bersumber dari dana CSR BI dan OJK yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Selain uang tunai, KPK juga menemukan adanya aset lain berupa satu unit mobil mewah jenis Hyundai Palisade berwarna putih dengan nilai sekitar Rp 1 miliar yang telah disita sebagai barang bukti.
“Diduga ada pemberian uang dan kendaraan kepada saksi FA yang berasal dari dana CSR BI dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), yang ditukar melalui money changer dan diserahkan kepada pihak swasta terkait.
Pola transaksi itu diduga digunakan untuk menyamarkan sumber dana hasil tindak pidana korupsi.
Selain Heri Gunawan, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga berperan dalam penyelewengan dana sosial periode 2020 hingga 2023 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Langkah penyitaan aset dan pelacakan aliran uang oleh KPK dinilai sebagai upaya penting dalam mengungkap praktik penyalahgunaan dana CSR yang dikelola lembaga negara.
Program CSR yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat justru dijadikan sumber keuntungan pribadi oleh oknum pejabat.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana ini dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan hasil korupsi agar kerugian negara dapat dipulihkan,” kata Budi.
Dengan semakin banyaknya bukti aset dan transaksi mencurigakan yang ditemukan, dugaan keterlibatan Heri Gunawan dalam penyalahgunaan dana CSR BI-OJK kian menguat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya