Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Catat Nomornya! Polri Buka Hotline Pengaduan Kasus Narkoba. Aktif 24 Jam

Dianisa Damayanti • Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

RadarBuleleng.id - Dalam upaya memperkuat pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka layanan hotline 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi cepat Polri dalam menekan jaringan narkoba serta meningkatkan peran aktif masyarakat sebagai mitra penegakan hukum.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengatakan, layanan pengaduan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

“Masyarakat tidak perlu takut melapor. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Syahardiantono dalam keterangan resminya.

Hotline yang dapat diakses selama 24 jam ini menggunakan dua jalur utama.

Yakni Nomor 0823-1234-9494 disediakan khusus untuk laporan peredaran narkoba, sementara nomor 0813-1917-8714 dikhususkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus narkotika melalui Divisi Propam Polri.

Seluruh laporan yang diterima akan diverifikasi dan diproses oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

Kebijakan pembukaan hotline ini muncul setelah Polri mencatat hasil signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2025.

Dari Januari hingga Oktober, Bareskrim berhasil mengungkap 38.934 kasus dengan 51.763 tersangka, termasuk di antaranya warga negara asing.

Syahardiantono menegaskan bahwa Polri juga terus memperkuat koordinasi dengan lembaga lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sinergi lintas lembaga ini dianggap penting untuk menutup celah penyelundupan serta mempercepat proses hukum bagi pelaku.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam perang melawan narkoba,” ungkap Syahardiantono.

Selain menjadi sarana pelaporan cepat, keberadaan hotline ini juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri.

Dengan adanya nomor khusus untuk laporan internal, masyarakat dapat langsung menyalurkan aduan terkait aparat yang diduga terlibat tanpa rasa khawatir.

Polri berjanji menjaga kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan hukum.

Langkah cepat itu diapresiasi sebagai inovasi pelayanan publik yang mendukung program nasional pemberantasan narkotika.

Melalui kanal aduan berbasis WhatsApp tersebut, Polri berupaya menghadirkan sistem pelaporan yang mudah, aman, dan bisa diakses siapa pun, kapan pun, serta dari mana pun.

Dengan dibukanya hotline 24 jam ini, Polri berharap kerja sama masyarakat semakin kuat dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.

“Setiap informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutup Kabareskrim. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Laporan #kriminal #bareskrim #reserse #hukum #narkotika #hotline #narkoba #polri #polisi