RadarBuleleng.id - Sejumlah perwakilan daerah menyampaikan keluhan serius terkait pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak besar terhadap kemampuan fiskal, terutama dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat audiensi tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan langsung dan menegaskan bahwa pemerintah pusat akan mengevaluasi kebijakan TKD apabila daerah mampu memperbaiki penyerapan anggaran.
Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu pihak yang menyuarakan keresahan.
Mereka menyoroti keterbatasan ruang fiskal akibat penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan tersebut dinilai tidak adil bagi daerah berciri kepulauan yang memiliki beban belanja pegawai tinggi untuk pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil.
Belanja pegawai di Kepri mencakup gaji pokok, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga biaya operasional ASN di pulau-pulau terluar.
Pemerintah daerah pun meminta agar Kementerian Keuangan dapat meninjau ulang batasan tersebut, atau minimal memberikan fleksibilitas bagi daerah dengan karakteristik geografis khusus.
Sementara itu, perwakilan dari Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa TKD yang mereka terima turun hingga 70 persen dari total perencanaan awal.
Dari rencana anggaran sebesar Rp 10 triliun, Kaltim hanya menerima sekitar Rp 3 triliun.
Setelah dikurangi belanja wajib untuk sektor pendidikan dan infrastruktur, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 1 triliun, jumlah yang jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan rutin daerah.
Salah satu dampak paling dirasakan adalah kekhawatiran terhadap pembayaran gaji bagi hampir 4.000 PPPK yang baru saja dilantik.
Sebab, gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari TKD.
Selain itu, Kaltim juga mengeluhkan kondisi jalan nasional di beberapa wilayah seperti Kutai Timur dan Kutai Barat yang rusak parah, dan meminta tambahan anggaran bagi Balai Pekerjaan Nasional untuk memperbaikinya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan lemahnya komunikasi antara pemerintah daerah dan wakil rakyat di DPR.
Menurutnya, seharusnya isu pemotongan TKD ini disuarakan sejak proses pembahasan anggaran, bukan setelah keputusan fiskal ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat serta-merta mengubah alokasi anggaran yang sudah diputuskan, namun masih membuka peluang untuk penyesuaian apabila daerah mampu menunjukkan perbaikan kinerja.
Purbaya menyampaikan bahwa peluang penyesuaian alokasi TKD tetap terbuka dengan syarat pemerintah daerah mampu memperbaiki penyerapan anggaran, terutama di triwulan keempat tahun ini dan triwulan pertama tahun berikutnya.
Ia meminta agar seluruh dana yang masih mengendap segera dimanfaatkan untuk menjalankan program kerja.
Jika kinerja fiskal daerah membaik, pemerintah pusat akan menilai bahwa pengelolaan anggaran sudah efisien dan tidak lagi perlu dicurigai menahan dana.
Dengan begitu, ada peluang untuk melakukan penyesuaian atau peningkatan kembali alokasi TKD pada periode berikutnya.
Purbaya juga menyinggung akar persoalan yang menyebabkan pemotongan TKD di banyak daerah, yakni adanya dana yang tidak terserap maksimal setiap tahun.
Berdasarkan catatan pemerintah pusat, rata-rata ada sekitar Rp 100 triliun dana pemerintah daerah yang mengendap di akhir Desember.
Kondisi ini membuat pemerintah pusat mencurigai adanya inefisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kementerian Dalam Negeri memang pernah beralasan bahwa dana tersebut disimpan sebagai cadangan untuk pembiayaan di awal tahun anggaran berikutnya, namun Purbaya menilai praktik ini tidak efektif dan justru memperlambat perputaran ekonomi.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah pusat tengah menyiapkan sistem baru yang memungkinkan dana TKD disalurkan langsung ke daerah pada hari pertama bulan Januari.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah tidak lagi perlu menyimpan buffer dana cadangan, sehingga anggaran dapat segera dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan sejak awal tahun.
Purbaya optimistis kebijakan tersebut dapat memperbaiki arus kas daerah, mengurangi dana mengendap, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia bahkan memperkirakan bahwa dengan kinerja fiskal yang lebih baik dan proyeksi ekonomi yang terus meningkat hingga mendekati 6 persen tahun depan, ruang fiskal untuk alokasi ke daerah akan semakin longgar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya