RadarBuleleng.id - PT Taspen melalui anak perusahaannya, Taspen Life, memperkenalkan program “Taspen Save” sebagai solusi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun bulanan.
Program ini diklaim menjadi alternatif mandiri yang dapat membantu PPPK menyiapkan kesejahteraan finansial di masa pensiun.
Dalam penjelasannya, perwakilan dari Taspen Life, Sofi, memaparkan bahwa saat ini terdapat perbedaan mendasar antara manfaat yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Keduanya memang sudah memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Namun, untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun bulanan, hanya PNS yang sudah memiliki skema tersebut melalui potongan gaji sebesar 8 persen setiap bulan, terdiri dari 3,25 persen untuk THT dan 4,75 persen untuk pensiun.
Sementara itu, PPPK belum memperoleh kedua manfaat tersebut karena aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih belum diterbitkan. Akibatnya, PPPK menerima gaji secara utuh tanpa potongan.
Sofi juga menyoroti bahwa manfaat THT bagi PNS saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan hari tua yang ideal.
Ia memberikan contoh bahwa seorang pejabat eselon I dengan masa kerja hampir 40 tahun hanya menerima THT sekitar Rp 100 juta saat pensiun.
Angka ini jauh di bawah standar ideal kebutuhan hari tua yang disarankan para ekonom, yakni minimal Rp 1 miliar untuk hidup layak di masa pensiun.
Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya skema tabungan tambahan, terutama bagi PPPK yang belum memiliki program JHT dan pensiun.
Melihat kesenjangan tersebut, Taspen Life menghadirkan program “Taspen Save” sebagai solusi bagi PPPK yang ingin memiliki dana pensiun mandiri.
Program ini juga dapat dimanfaatkan oleh PNS sebagai tambahan (top-up) dari THT yang mereka miliki.
“Taspen Save” memungkinkan peserta menyetor iuran tetap sebesar Rp 200 ribu per bulan. Dana tersebut akan diinvestasikan sehingga menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil saat pensiun.
Berdasarkan simulasi yang dipaparkan, PPPK berusia 25 tahun yang rutin menabung Rp 200 ribu per bulan selama 33 tahun akan memperoleh manfaat JHT sekitar Rp 146 juta, dengan total setoran hanya Rp 79 juta.
Sementara itu, peserta berusia 30 tahun dengan masa iuran 28 tahun akan menerima sekitar Rp 112 juta, dari total setoran Rp 67 juta. Selain itu, peserta juga otomatis mendapat perlindungan asuransi kematian senilai Rp 10 juta.
Taspen Life juga membuka opsi bagi PPPK untuk memperoleh pensiun bulanan melalui konversi manfaat JHT.
Jika total nilai JHT peserta mencapai di atas Rp 60 juta, dana tersebut bisa diubah menjadi manfaat pensiun bulanan.
Misalnya, nilai JHT Rp 112 juta dapat dikonversi menjadi pensiun sebesar Rp 675 ribu per bulan yang dibayarkan seumur hidup.
Mekanisme ini memungkinkan PPPK menikmati manfaat pensiun layaknya PNS, meski melalui program sukarela.
Peserta Taspen Save diwajibkan berkomitmen minimal selama tiga tahun agar nilai investasinya optimal.
Jika berhenti sebelum masa tersebut, peserta tetap bisa menarik dana, namun dengan potongan administrasi sekitar Rp 100 ribu.
Setelah tiga tahun berjalan, seluruh nilai investasi dapat berkembang positif tanpa potongan. Taspen Life juga menyediakan aplikasi “MyTaspen Life” untuk memantau saldo dan perkembangan investasi secara transparan.
Selain program utama, Taspen Life juga menawarkan perlindungan tambahan berupa asuransi kecelakaan 24 jam.
Skema ini hadir karena perlindungan JKK yang ada saat ini hanya berlaku saat jam kerja dan perjalanan dinas.
Dengan menambah premi sebesar Rp 5.000 per bulan, peserta memperoleh perlindungan penuh terhadap berbagai jenis kecelakaan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Santunan yang diberikan mencapai Rp 60 juta apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan.
Taspen menegaskan bahwa program “Taspen Save” bersifat sukarela, bukan kewajiban. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya