RadarBuleleng.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota dewan yang sempat dinonaktifkan.
Dalam putusan sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Keputusan ini sekaligus mengaktifkan kembali Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar dan Uya Kuya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai anggota DPR RI, serta mengembalikan hak-hak yang sempat ditangguhkan.
Sidang putusan ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan mendalam yang dilakukan MKD setelah lima anggota dewan dinonaktifkan menyusul berbagai kontroversi yang memicu reaksi keras publik pada bulan Agustus 2025.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, yang memimpin sidang, membacakan putusan dengan gamblang terkait status kedua anggota dewan tersebut.
“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Berdasarkan Pasal 22 huruf a Peraturan DPR RI tentang Kode Etik, maka Teradu I dan Teradu III diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ucapnya.
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Uya Kuya, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, tidak dapat menahan rasa haru saat mendengarkan putusan tersebut. Ia terlihat meneteskan air mata dan tertunduk bersyukur.
“Tentu saya sangat menghargai keputusan dari MKD. Saya bersyukur karena apa yang saya rasakan selama ini sesuai dengan fakta dan bukti yang disajikan di persidangan," ucapnya.
Uya Kuya juga mengonfirmasi kesimpulan MKD bahwa polemik yang terjadi diakibatkan oleh pemberitaan yang keliru.
"Seperti yang tadi dibacakan, bahwa saya adalah korban berita yang tidak benar. Ini membersihkan nama baik saya dan keluarga," katanya.
MKD memberikan alasan rinci mengapa Adies Kadir dan Uya Kuya dibebaskan dari tuduhan pelanggaran kode etik, setelah mendengarkan keterangan dari Teradu, saksi, dan ahli.
Kontroversi Adies Kadir bermula dari pernyataannya terkait perhitungan tunjangan dan gaji anggota DPR yang dianggap salah oleh publik.
MKD berpendapat bahwa Teradu I, Adies Kadir, telah berupaya melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
"Teradu I tidak memiliki niat untuk melecehkan atau memberikan informasi yang menyesatkan. Kesalahan terjadi karena Teradu I memberikan keterangan yang cenderung teknis secara spontan di depan media," jelas salah satu anggota MKD.
Kasus Uya Kuya dipicu oleh aksi jogetnya saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus yang dinilai tidak pantas.
MKD menyimpulkan bahwa aksi tersebut adalah bagian dari respons spontan dan tidak ada niat untuk merendahkan lembaga negara.
Lebih jauh, MKD menemukan bahwa Uya Kuya justru menjadi korban framing media yang keliru.
Meskipun membebaskan dua nama, MKD tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota dewan, termasuk Adies Kadir dan Uya Kuya, untuk menjaga komunikasi dan perilaku publik. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.