Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ada Pelanggaran Etik, Ahmad Sahroni Nonaktif dari DPR Selama 6 Bulan

Dianisa Damayanti • Kamis, 6 November 2025 | 21:14 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

RadarBuleleng.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, karena terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (5/11/2025).

Keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sahroni.

Selama masa nonaktif, Sahroni tidak akan menerima hak keuangan atau gaji sebagai anggota DPR.

Sanksi tersebut menjadi salah satu yang paling berat dalam ketentuan etik parlemen, menandai komitmen MKD untuk memperkuat disiplin dan integritas lembaga perwakilan rakyat.

Langkah MKD ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, termasuk Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Namun, hasil sidang menyebutkan hanya tiga di antaranya terbukti bersalah, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Sahroni sendiri menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menegaskan akan menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki diri.

“Saya menerima keputusan MKD. Ini jadi evaluasi agar saya bisa berbenah dan menjaga integritas sebagai wakil rakyat,” kata Sahroni usai sidang.

Politisi yang dikenal vokal itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perilaku yang dianggap tidak pantas.

Sahroni juga menegaskan tekadnya untuk kembali dengan sikap yang lebih berhati-hati dan beretika dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.

Sanksi terhadap Sahroni datang di tengah sorotan publik terhadap perilaku sebagian anggota dewan, termasuk kasus berjoget di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR RI.

Meski kasus Sahroni berbeda konteks, MKD menilai setiap tindakan anggota dewan harus tetap mencerminkan kehormatan lembaga. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#dpr #ahmad sahroni #kode etik #dpr ri #mkd #gaji #Sahroni #sanksi #mahkamah kehormatan dewan #pelanggaran etik #sidang #nasdem