Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

MUI Anggap Pajak Rumah Tidak Layak Dipungut Tahunan, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Dianisa Damayanti • Kamis, 27 November 2025 | 19:45 WIB
Suasana rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar rapat internal.
Suasana rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar rapat internal.

RadarBuleleng.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal tidak layak dikenakan pajak secara berulang setiap tahun.

Fatwa tersebut muncul setelah meningkatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.

Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa rumah tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai objek pajak tahunan.

MUI juga menekankan bahwa pajak hendaknya dikenakan pada harta produktif dan aset bernilai komersial, bukan pada hunian yang tidak menghasilkan pendapatan.

MUI turut mengingatkan agar kebijakan perpajakan mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar, termasuk mengusulkan patokan kemampuan minimal berdasarkan analogi nisab zakat yang nilainya setara dengan 85 gram emas.

Melalui fatwa tersebut, MUI meminta pemerintah meninjau ulang regulasi agar pajak daerah, termasuk PBB, dapat lebih mencerminkan asas keadilan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan bahwa kewenangan atas PBB kini berada sepenuhnya pada pemerintah daerah.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa tarif, penetapan, dan kenaikan dasar pengenaan PBB tidak lagi berada di tangan pemerintah pusat.

“Pengelolaan PBB sudah diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Bimo dalam keterangannya menanggapi fatwa MUI.

Bimo menjelaskan bahwa objek yang menjadi sorotan publik adalah PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang sepenuhnya berada dalam pengaturan daerah.

Meskipun demikian, Bimo membuka ruang dialog dengan MUI untuk memperjelas pandangan dalam fatwa.

Bimo menyampaikan bahwa DJP siap melakukan tabayyun guna memahami lebih rinci pertimbangan MUI dan menjembatani persepsi masyarakat.

“Kami tidak menutup pintu untuk berdiskusi,” katanya.

Fatwa MUI tersebut sekaligus menjadi sorotan karena muncul di tengah kecemasan masyarakat mengenai peningkatan PBB di berbagai wilayah.

Dalam konteks itu, MUI menilai perlunya pemerintah daerah melakukan evaluasi agar beban pajak rumah tinggal tidak menekan kelompok ekonomi menengah ke bawah.

DJP menegaskan bahwa perbedaan pandangan soal PBB tidak bersumber dari kebijakan nasional, melainkan pelaksanaan di tingkat daerah.

Karena itu, langkah evaluasi, penyesuaian tarif, maupun relaksasi PBB menjadi sepenuhnya respons pemerintah daerah masing-masing.

Fatwa “pajak berkeadilan” dari MUI tersebut diharapkan menjadi pertimbangan bagi pembuat kebijakan agar pajak rumah tinggal tidak memberatkan warga. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bangunan #pbb #majelis ulama indonesia #rumah #mui #pajak #tanah #pajak bumi dan bangunan #fatwa #objek pajak