Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ikut Provinsi, Upah Minimum di Buleleng Diusulkan Naik Jadi Rp 3,19 Juta

Francelino Junior • Selasa, 23 Desember 2025 | 00:36 WIB

 

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2026 resmi diusulkan mengalami kenaikan. 

Jika disetujui, gaji minimum pekerja di Buleleng akan menjadi Rp 3.196.561. Usulan tersebut telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng dan tinggal menunggu pengesahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa mengatakan, kenaikan UMK 2026 mencapai 6,67 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.996.561. 

Pembahasan dan kesepakatan itu dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat (19/12/2025), yang dihadiri unsur pemerintah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Buleleng.

Menurut Arimbawa, penetapan UMK mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah yang mensyaratkan tiga indikator utama. 

Pertama, rasio paritas daya beli UMK Buleleng dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir. Kedua, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja. Ketiga, rasio median upah, yakni titik tengah antara upah terendah dan tertinggi.

“Dari hasil perhitungan ketiga indikator tersebut, nilai UMK Buleleng berada di kisaran Rp 2,6 juta. Angka itu masih di bawah UMP Bali,” ujar Arimbawa di Disnaker Buleleng, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: Segel Kantor Perbekel Sudaji Dipastikan Dibuka, Pelayanan Publik Kembali Normal

Karena berada di bawah UMP, forum Dewan Pengupahan kemudian menyepakati agar UMK Buleleng 2026 mengikuti besaran UMP Bali, yakni Rp 3.196.561. Dengan demikian, UMK tahun depan naik sekitar Rp 200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

Arimbawa menegaskan, pembahasan UMK berlangsung kondusif tanpa perdebatan panjang. Serikat pekerja yang diwakili SPSI disebut telah memahami mekanisme dan dasar perhitungan yang digunakan dalam penetapan upah minimum.

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan SPSI, Apindo, serta unsur pemerintah daerah. 

Selanjutnya, usulan UMK akan disampaikan kepada Bupati Buleleng untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diteruskan ke Gubernur Bali guna ditetapkan secara resmi.

“Kami tidak menetapkan sendiri di kabupaten karena nilainya masih di bawah UMP. Jadi UMK Buleleng mengikuti angka UMP dari provinsi,” tandas Arimbawa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #dinas tenaga kerja #upah #pekerja #daya beli #gaji #spsi #dewan pengupahan #umk #upah minimum kabupaten #buleleng #apindo