RadarBuleleng.id – Sidang perkara tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (19/1/2026).
Persidangan menghadirkan tiga terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas tragedi maut di perairan Selat Bali tersebut.
Ketiganya yakni Nurdin Yuswanto selaku Mualim II, Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin, serta Erik Imbawani yang menjabat Mualim I.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu menghadirkan dua orang saksi dari pihak darat kapal.
Saksi tersebut adalah Delnov Sihombing dan Septian Prabowo, yang bertugas sebagai penanggung jawab atau petugas darat KMP Tunu Pratama Jaya.
Keduanya dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta penasihat hukum para terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Delnov mengaku tidak mengetahui secara pasti tonase muatan KMP Tunu Pratama Jaya saat kapal nahas itu tenggelam. Ia menyebut, kapal tidak pernah melakukan penimbangan muatan sebelum keberangkatan.
“Kita tidak pernah menimbang muatan yang hendak masuk ke kapal, karena kapal tidak memiliki timbangan khusus untuk menghitung muatan. Timbangan tersebut hanya diketahui pihak ASDP Pelabuhan Ketapang,” ungkap Delnov di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut tanggung jawab terhadap muatan kapal, termasuk dugaan kelebihan muatan hingga mencapai 301 ton, berada di bawah kewenangan ASDP Ketapang. Bahkan, pada tiket yang diterima pihak PT terkait tonase, hanya tercantum angka nol.
Sementara itu, saksi Septian Prabowo memberikan keterangan terkait proses scanning tiket penumpang dan kendaraan.
Namun, scanning tersebut justru dilakukan setelah KMP Tunu Pratama Jaya berlayar, dengan Surat Persetujuan Berlayar Nomor N4KM 17203VII2025 tertanggal 2 Juli 2025.
“Setidaknya dari data yang didapat, ada 24 kendaraan dan 54 penumpang. Kita tidak mengetahui berat keseluruhan semuanya,” tegas Septian.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah seluruh kendaraan yang diangkut tidak dilakukan lashing. Padahal, sesuai prosedur keselamatan, setiap kendaraan wajib diikat untuk mencegah pergeseran muatan saat kapal berlayar.
Selain persoalan muatan, penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya juga diduga akibat masuknya air laut ke ruang mesin. Pintu mesin disebut dalam kondisi tidak tertutup, sehingga air laut masuk dan menyebabkan mesin kapal mati.
Di tengah jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Yoga Pernada turut menyoroti persoalan asuransi bagi para korban. Ia mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap korban, baik yang tercatat dalam manifes maupun yang tidak.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Pratama Putra menyatakan telah membayarkan asuransi penuh untuk 30 orang korban, sesuai permintaan ASDP Pelabuhan Ketapang.
“Untuk asuransi semua sudah, sebanyak 30 orang baik yang masuk dalam daftar manifes atau tidak. Jika di luar ramai hanya yang masuk manifes oleh ASDP, itu semua kita tidak mengetahui,” tegas Delnov.
Persidangan akhirnya ditunda selama sepekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.
Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang terjadi pada awal Juli 2025 lalu diketahui menewaskan belasan penumpang dan menyeret tiga awak kapal sebagai tersangka.
Ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jawa Timur, terkait tragedi tenggelamnya kapal penumpang tersebut di Selat Bali. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya