Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Selesai Tahanan Rumah, Yaqut Dikembalikan ke Rutan KPK

Syahrul Yunizar • Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB

 

JADI  TERSANGKA: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK karena terseret dugaan korupsi kuota haji.
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK karena terseret dugaan korupsi kuota haji.

RadarBuleleng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di rumah tahanan (rutan) pada Senin (23/3/2026). 

Keputusan tersebut diambil setelah masa pengalihan penahanan sebagai tahanan rumah dinyatakan berakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

”Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi.

Sebelum resmi dipindahkan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto. Hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut masih dinantikan oleh penyidik.

”Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini. Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terang dia.

KPK juga mengapresiasi perhatian publik yang terus mengawal penanganan perkara ini. 

Lembaga antirasuah itu berkomitmen memberikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan kasus.

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penahanan di rumah setelah KPK mengabulkan permohonan yang diajukan pihak keluarga. 

Pengalihan tersebut mulai berlaku sejak Kamis malam (19/3/2026), setelah permohonan diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan melalui proses kajian oleh penyidik.

Dengan izin menjadi tahanan rumah itu, Yaqut sempat merayakan Idul Fitri bersama keluarganya.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Menurutnya, keputusan itu mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum. 

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

Dengan berakhirnya masa tahanan rumah, Yaqut kini kembali menjalani penahanan di rutan KPK sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir ke tahap penuntutan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kesehatan #kpk #Yaqut #rumah sakit #menteri agam #rutan #Perkara #tahanan rumah #kasus #komisi pemberantasan korupsi #korupsi #yaqut cholil qoumas #penyidik #kuota haji