Jurnalis Radar Buleleng, Eka Prasetya, mendapat kesempatan mengikuti program China International Press Communication Centre (CIPCC). Program ini diikuti 100 jurnalis dari 90 negara. Ia akan tinggal di Beijing, Tiongkok, hingga bulan Agustus mendatang. Berikut catatan perjalanannya.
Di antara deretan jas hitam para diplomat dan akademisi dunia, satu sosok perempuan berhijab krem dengan balutan batik Indonesia mencuri perhatian.
Bukan hanya karena penampilannya yang berbeda, tetapi juga karena ia menjadi satu-satunya pembicara asal Indonesia dalam 4th Forum on Developing Countries and International Law di Crowne Plaza Beijing, Tiongkok, pada 24-25 Juni 2026.
Perempuan itu adalah Prof. Yetty K. Dewi, Guru Besar Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Di forum yang mempertemukan pakar hukum internasional, diplomat, akademisi, hingga pembuat kebijakan dari berbagai negara berkembang itu, Yetty membawa satu isu yang belakangan ramai diperbincangkan dunia: hilirisasi mineral Indonesia.
Forum yang diselenggarakan Chinese Society of International Law, Wuhan University Institute of International Law, dan Asian Academy of International Law tersebut menjadi ruang diskusi mengenai masa depan hukum internasional di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, perang dagang, konflik kawasan, hingga tantangan baru seperti kecerdasan buatan (AI), perubahan iklim, dan kesehatan global.
Wakil Presiden Chinese Society of International Law sekaligus Direktur Wuhan University Academy of International Law and Global Governance, Prof. Xiao Yongping, mengatakan negara-negara berkembang selama ini bukan sekadar mengikuti perkembangan hukum internasional, tetapi ikut membentuknya.
Menurutnya, di tengah berbagai gejolak dunia, negara-negara berkembang perlu memperkuat kerja sama untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum internasional dan memperjuangkan tata kelola global yang lebih adil.
"Negara-negara berkembang telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan hukum internasional dan menjadi kekuatan penting dalam mempertahankan multilateralisme," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Tiongkok, Hua Chunying. Dalam pidatonya, ia menyoroti berbagai tantangan global, mulai dari konflik geopolitik, sanksi sepihak, proteksionisme perdagangan, hingga lemahnya tata kelola dunia dalam menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan iklim.
Hua menilai sejumlah kebijakan negara-negara besar telah mengguncang fondasi hukum internasional dan mengganggu stabilitas ekonomi dunia. Karena itu, menurutnya, hukum internasional tidak boleh diterapkan dengan standar ganda.
"Hukum internasional hanya akan efektif jika diterapkan pada setiap negara tanpa standar ganda," tegasnya.
Ia juga mengkritisi praktik pemutusan rantai pasok global, proteksionisme perdagangan, serta pembatasan kerja sama ekonomi dan teknologi yang dinilai berdampak besar terhadap negara-negara berkembang.
Di tengah diskusi tersebut, Indonesia mendapat kesempatan menyampaikan pandangannya melalui Prof. Yetty K. Dewi.
Dalam panel bertajuk "Current Challenges to the International Rule of Law and Responses: International Economic and Trade Order", ia mempresentasikan makalah berjudul "Rethinking Industrial Policy Within the WTO Framework: Lessons from Indonesia's Raw Mineral Export Disputes".
Makalah tersebut membahas kebijakan hilirisasi mineral Indonesia yang sempat menjadi sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut Yetty, hilirisasi bukanlah kebijakan yang bertentangan dengan sistem perdagangan global. Justru sejumlah negara seperti Tiongkok dan India telah lebih dulu menerapkan strategi serupa untuk memperkuat industri nasional dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.
"Secara garis besar saya berbicara tentang kebijakan hilirisasi Indonesia. Kebijakan industri Indonesia sebenarnya mengikuti tren global dan bukan sesuatu yang bertentangan," ujarnya kepada di sela-sela forum pada Rabu (24/6/2026).
Ia menilai aturan WTO saat ini masih menyisakan tantangan bagi negara-negara berkembang yang ingin membangun industri nasional sekaligus mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.
Karena itu, negara-negara berkembang perlu lebih aktif memperjuangkan kepentingannya dalam sistem perdagangan internasional.
Di sisi lain, Yetty melihat situasi global yang penuh ketidakpastian justru membuka peluang baru bagi Indonesia.
Saat banyak negara mulai mencari alternatif pasar dan rantai pasok baru, Indonesia dinilai memiliki kesempatan memperluas ekspor sekaligus memperkuat posisi dalam perdagangan internasional.
"Terlepas dari apa yang terjadi saat ini, negara-negara berkembang masih bisa bekerja sama dan mempertahankan sistem perdagangan multilateral yang sudah dibangun," katanya.
Bagi Yetty, forum tersebut bukan sekadar ajang bertukar pandangan di kalangan akademisi. Ada pesan yang lebih besar yang ingin dibawa pulang.
Di tengah rivalitas negara-negara besar dan ketidakpastian geopolitik dunia, forum itu menunjukkan bahwa negara-negara berkembang tetap memiliki ruang untuk menentukan arah tata kelola global.
Semangat itu, menurutnya, mengingatkan pada Konferensi Asia Afrika di Bandung lebih dari tujuh dekade lalu.
"Kita mendengar beberapa kali tentang spirit Bandung. Dalam tatanan hukum internasional, penghormatan terhadap kedaulatan ekonomi suatu negara tetap harus dipertahankan," ujarnya.
Pesan tersebut terasa semakin relevan ketika dunia kembali dihadapkan pada pertarungan kepentingan ekonomi, politik, dan teknologi antarnegara.
Di forum internasional itu, Indonesia hadir bukan sekadar sebagai peserta, tetapi ikut menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang dalam membentuk masa depan hukum dan perdagangan dunia. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya