Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polres Karawang Bongkar Dua Pabrik Narkoba Ungkap Modus Produksi Skala Rumahan

Dianisa Damayanti • Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:26 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

RadarBuleleng.id - Polres Karawang berhasil mengungkap dua pabrik narkoba dengan modus produksi skala rumahan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Pengungkapan ini dilakukan dalam dua kasus berbeda yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajaran Bea dan Cukai.

Kasus pertama terungkap di sebuah unit apartemen lantai 20 kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, aparat gabungan BNN dan Bea Cukai mendapati lokasi tersebut dijadikan laboratorium rahasia untuk memproduksi sabu.

Dua pelaku berinisial IM dan DF ditangkap di tempat kejadian. IM diketahui berperan sebagai peracik utama, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksinya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui belajar meracik sabu dari berbagai sumber di internet.

Mereka mengekstrak bahan dasar dari sekitar 15.000 butir obat asma untuk memperoleh satu kilogram ephedrine, prekursor utama sabu. Semua bahan dan alat produksi mereka beli secara online.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa sabu cair dan padat, serta bahan kimia seperti aceton, asam sulfat, dan toluen yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

Kasus kedua diungkap Polres Karawang di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila.

Pelaku menggunakan alat sederhana seperti kompor, blender, dan timbangan untuk mencampur tembakau dengan cairan bibit narkotika yang juga dibeli secara online.

Dari lokasi, polisi menyita 32 bungkus tembakau gorila dengan berat total sekitar 116 gram.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kemampuan membuat racikan tersebut diperoleh dari video tutorial di internet.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, temuan tersebut menunjukkan pola baru dalam peredaran narkoba, di mana pelaku beroperasi secara mandiri dengan modal kecil namun memanfaatkan teknologi daring untuk mempelajari teknik pembuatan dan distribusi.

“Modus skala rumahan ini berbahaya karena sulit terdeteksi dan bisa dilakukan di lingkungan permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Polres Karawang menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan pengawasan terhadap transaksi daring yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.

“Kami akan bekerja sama dengan BNN dan Bea Cukai untuk menutup celah distribusi bahan kimia berbahaya yang disalahgunakan,” imbuh AKBP Fiki.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sabu #bea cukai #narkotika #barang bukti #bnn #tembakau gorila #narkoba #apartemen #internet