RadarBuleleng.id - Sebanyak tiga orang personel Polda Sumatera Utara (Sumut) berpangkat Bripda, berinisial VPA (pengemudi), ST, dan BI, secara resmi dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Sanksi tegas tersebut diberikan setelah ketiganya terlibat dalam kecelakaan lalu lintas parah di Jalan Merak Jingga, Medan, yang menyebabkan seorang wanita pejalan kaki, Elida Delviana, 26, kritis dengan luka-luka serius.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/10) sekitar pukul 04.15 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, mobil Honda Mobilio yang dikendarai oleh Bripda VPA melaju kencang dan tidak terkontrol setelah ketiganya diduga baru keluar dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di kawasan tersebut.
Mobil tersebut menghantam keras korban, Elida Delviana, yang saat itu berdiri di tepi jalan.
Dampak benturan begitu dahsyat, membuat Elida terpental beberapa meter dan langsung tak sadarkan diri di lokasi.
Mirisnya, mobil yang ditumpangi para oknum polisi ini sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diadang dan dikejar oleh warga setempat.
Saat ini, kondisi Elida Delviana masih sangat memprihatinkan dan belum sadarkan diri (koma) di Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Pihak keluarga, melalui ayah korban, Suratman, 55, mengungkapkan detail luka yang diderita putrinya.
"Anak saya masih kritis sampai sekarang, belum sadar sejak kejadian. Luka-luka yang dialami sangat parah, ada keretakan di lutut, dan yang paling parah adalah enam tulang rusuknya patah serta pecah pembuluh darah. Kami meminta pihak kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang dan memberikan hukuman yang setimpal," ujar Suratman, Kamis (30/10/2025) malam.
Polda Sumut merespons cepat kegaduhan publik ini dengan menjatuhkan sanksi internal.
Hasil pemeriksaan Propam mengkonfirmasi dugaan awal bahwa ketiganya memang berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi.
AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, menegaskan komitmen institusi untuk tidak menutup-nutupi kasus ini.
"Kami telah menindak tegas ketiga personel tersebut. Mereka sudah di-Patsus (Penempatan Khusus) oleh Propam untuk menjalani proses disiplin dan kode etik. Ini adalah bentuk komitmen pimpinan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri," tegas AKBP Siti.
Selain sanksi internal, proses hukum pidana terkait kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) juga akan terus berjalan dan ditangani oleh Satlantas Polrestabes Medan.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Siti.
Selain mendapatkan sanksi etik, ketiga polisi tersebut juga terkena sanksi pidana terkait kecelakaan akibat kelalaian mengemudi di bawah pengaruh alkohol yang menyebabkan luka berat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya