Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Duh! Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok Karena Dituduh Maling. Pelakunya Ternyata Pegawai Honorer

Acep Tomi Rianto • Selasa, 18 November 2025 | 22:29 WIB

Ilustrasi pengeroyokan yang menimpa seorang pengendara motor di Bali. Pelaku diduga geng motor.
Ilustrasi pengeroyokan yang menimpa seorang pengendara motor di Bali. Pelaku diduga geng motor.

RadarBuleleng.id - Kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar, 15, seorang anak penyandang disabilitas tunagrahita di Karawang, Jawa Barat, berujung pada laporan polisi.

Kini polisi telah menetapkan seorang tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut. Tersangka ini merupakan pegawai honorer.

Pegawai Honorer itu diketahui bernama Nanang Kosasih, 42, yang bertugas di Kecamatan Cilamaya Wetan. Dia merupakan satu dari empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Gegara ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Karawang langsung mencoret nama Nanang Kosasih dari usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKN," ucap Jajang Jaenudin, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Sistem Informasi BKPSDM Karawang, Selasa (18/11/2025).

Jajang menjelaskan pembatalan tersebut merupakan langkah tegas setelah Nanang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (5/11/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Korban, Rido Pulanggar, yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi (tunagrahita), diduga kesulitan merespons pertanyaan warga sehingga memicu salah paham dan tuduhan pencurian.

Rido meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025) setelah sempat dirawat intensif selama delapan hari karena mengalami koma.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka Nanang memiliki peran aktif dalam aksi kekerasan tersebut.

"Dia (NK) berperan memukul Rido berkali-kali ke arah wajah dan menendang," ucap AKBP Fiki N Ardiansyah, Kapolres Karawang, Senin (17/11/2025).

Tiga tersangka lainnya yang berinisial HW, EF (29), dan TF (31) juga turut serta dalam penganiayaan. Bahkan ada yang menggunakan belahan batu untuk memukuli korban.

Keempat tersangka saat ini dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Keluarga Rido Pulanggar berharap agar para pelaku, termasuk pegawai honorer tersebut, mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan main hakim sendiri yang merenggut nyawa korban.

"Ya pokoknya semoga cepat ketangkap, diadili, tanggung jawab. Dihukum setimpal," ucap Yana, salah satu kerabat korban. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #disabilitas #PPPK Paruh Waktu #pengeroyokan #pegawai honorer #tersangka #karawang #pppk #tunagrahita #jawa barat #anak #polisi